INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa terorisme Saefudin Zuhri alias Sugeng dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa Saefudin Zuhri alias Sugeng terbukti secara sah menyakinkan bersalah melanggar hukum pasal 13 huruf b tentang tindak pidana terorisme, maka dari itu JPU pidana penjara 10 tahun dikurangi masa penjara masa persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum Totok Bambang di persidangan, Rabu (17/3).
Tuntutan 10 tahun ini sesuai dengan harapan. Sebelum persidangan, kuasa hukum Saefudin Zuhri, Asludin Hazani menginginkan JPU menuntut kurang dari 12 tahun penjara. Sebab, pertemuan Noordin M Top dengan Abdurrahman yang difasilitasi terjadi saat Saefudin berkunjung ke Palembang untuk suatu urusan.
Kaitan terdakwa dengan gembong teroris tidaklah terlalu signifikan. Saefudin, tidak terlibat dalam pengunaan senjata maupun aksi teror bom. "Saefudin tidak terlibat perencanaan dan tidak terkait pula dengan pembuatan maupun pengunaan bahan peledak," tegas Asludin. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !