Selasa, 29 Mei 2012 | 00:25 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Saefudin Zuhri Dituntut 10 Tahun Bui
Headline
Saefudin Zuhri - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Dwifantya Aquina
web - Rabu, 17 Maret 2010 | 15:39 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa terorisme Saefudin Zuhri alias Sugeng dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa Saefudin Zuhri alias Sugeng terbukti secara sah menyakinkan bersalah melanggar hukum pasal 13 huruf b tentang tindak pidana terorisme, maka dari itu JPU pidana penjara 10 tahun dikurangi masa penjara masa persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum Totok Bambang di persidangan, Rabu (17/3).

Tuntutan 10 tahun ini sesuai dengan harapan. Sebelum persidangan, kuasa hukum Saefudin Zuhri, Asludin Hazani menginginkan JPU menuntut kurang dari 12 tahun penjara. Sebab, pertemuan Noordin M Top dengan Abdurrahman yang difasilitasi terjadi saat Saefudin berkunjung ke Palembang untuk suatu urusan.

Kaitan terdakwa dengan gembong teroris tidaklah terlalu signifikan. Saefudin, tidak terlibat dalam pengunaan senjata maupun aksi teror bom. "Saefudin tidak terlibat perencanaan dan tidak terkait pula dengan pembuatan maupun pengunaan bahan peledak," tegas Asludin. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.