inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Hatta: Ketentuan BTS Tetap Mengacu SKB 3 Menteri

Headline
Hatta Radjasa - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Rosdianah Dewi
Rabu, 17 Maret 2010 | 16:07 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Ketentuan mengenai menara telekomunikasi (BTS) dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) nantinya akan sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri.

"(Pembahasan DNI) Akan sesuai dengan SKB 3 menteri dan tetap mengikuti SKB 3 menteri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (17/3).

Hatta menegaskan, harus dibedakan antara kepemilikan dengan kemampuan untuk mencari dana yang bisa dicari dari dalam maupun luar negeri. "Orang yang memberikan pembiayaan bukan berarti dia investor, dan pencarian dana bisa dilakukan dengan berbagai cara," jelasnya.

Hatta juga mengingatkan agar revisi DNI dapat segera terselesaikan dan pembangunan menara telekomunikasi tidak terhambat karena sangat penting bagi pembangunan infrastruktur untuk pembangunan Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menyatakan pemerintah masih membutuhkan modal asing pada sektor industri menara telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan 200 ribu menara di Indonesia dalam lima tahun
mendatang. "Ini merupakan sektor yang membutuhkan pendanaan yang luar biasa. Jadi kita harus realistis, apalagi kita sudah benar-benar bertekad untuk mendatangkan investasi dari manapun baik dalam maupun luar negeri," ujarnya

Menurut dia, pembahasan revisi daftar Negatif Investasi (DNI) yang masih terhambat dalam masalah menara telekomunikasi adalah adanya perbedaan sikap antara Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan BKPM. Masalah ini sepenuhnya akan diselesaikan antara Menko Perekonomian dan Presiden.
"Kalau saya penyikapannya dari sisi bisnis untuk kepentingan iklim investasi, namun dari sisi teknis mereka punya penyikapan berbeda dengan kita," ujar Gita.

Namun, BKPM masih berpegangan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menjelaskan bahwa akan menutup sektor menara telekomunikasi untuk pemodal asing. "Kalau kita memang mau menutup, realitanya adalah kita tidak bisa mendatangkan modal," ujarnya.

Ia menambahkan saat ini untuk pembangunan satu menara telekomunikasi dibutuhkan dana sebesar Rp1 miliar dan untuk lima tahun mendatang masih dibutuhkan 150 ribu hingga 200 ribu menara. Sedangkan modal dalam negeri saat ini belum terbukti mampu untuk menopang peningkatan dan kapasitas dalam
skala besar. "Pembiayaan lokal biasanya dari BNI dan Bank Mandiri maksimum paling Rp2-3 triliun. Namun ini kan kebutuhannya Rp70-80 triliun per tahun. Ini kalkulasi sederhana," ujarnya.

Ia mengatakan kebutuhan modal asing, selama pintu dibuka, akan sangat bisa menopang pengembangan yang diperlukan untuk bisa mencakup jaringan (coverage) yang diperlukan di daerah Indonesia timur, barat serta pelosok desa. "Ini untuk kebutuhan kawan-kawan di daerah. Bahkan kadang-kadang keluar dari airport aja masih ada blank spot dan kita akan benar-benar berkeinginan untuk meningkatkan kapasitas. Kalau dibatasi, permodalan akan terbatas," ujar Gita. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.