INILAH.COM, Jakarta- Pasca penolakan Perppu Plt KPK oleh sidang paripurna DPR RI awal Maret lalu, Tumpak Hatorangan Pangabean menyatakan tidak akan lagi ikut dalam menandatangani (TTD) kasus yang naik ke penyidikan baru.
Namun demikian, KPK menegaskan, keputusan penyidikan tetap sah meski Tumpak tidak ikut tandatangan. Karena naiknya kasus itu ke penyidikan tetap diambil berdasarkan keputusan yang kolektif kolegial para pimpinan.
"Tidak tandatangan penyidikan baru setelah Perppu ditolak. Ya dia merasa, sudahlah tidak ikut-ikut lagi setelah Perppu ditolak," sebut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu(17/3).
Sebelum Perppu dinyatakan ditolak, lanjut Johan, Tumpak juga ikut menandatangi berkas kasus dugaan korupsi yang dinyatakan bisa dilanjutkan ke penyidikan.
Namun demikian, meski Tumpak menyatakan tidak ikut menandatangani lagi, Johan menegaskan, keputusan naiknya kasus tetap sah secara hukum. "Ya tidak pengaruh kan pimpinan tidak hanya satu. Tetap keputusannya kolektif kolegial, jadi meski tidak ikut tandatangan ya tetap sah," terangnya.
Sebaliknya, kata Johan, masalah tanda-tangan hanya masalah teknis. Karena dalam berkas naiknya penyelidikan ke penyidikan cukup dibutuhkan tanda-tangan salah satu Pimpinan.
"Pimpinan kan (UU KPK) adalah juga penyelidik, penyidik dan penuntut. Nah dulu dia juga yang suka ttd selain Pak Chandra atau pimpinan lain," pungkas Johan. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !