inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Perppu Ditolak, Tumpak Tak Akan TTD Penyidikan Baru

Headline
Johan Budi - inilah.com
Oleh: Santi Andriani
Rabu, 17 Maret 2010 | 16:15 WIB
INILAH.COM, Jakarta- Pasca penolakan Perppu Plt KPK oleh sidang paripurna DPR RI awal Maret lalu, Tumpak Hatorangan Pangabean menyatakan tidak akan lagi ikut dalam menandatangani (TTD) kasus yang naik ke penyidikan baru.

Namun demikian, KPK menegaskan, keputusan penyidikan tetap sah meski Tumpak tidak ikut tandatangan. Karena naiknya kasus itu ke penyidikan tetap diambil berdasarkan keputusan yang kolektif kolegial para pimpinan.

"Tidak tandatangan penyidikan baru setelah Perppu ditolak. Ya dia merasa, sudahlah tidak ikut-ikut lagi setelah Perppu ditolak," sebut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu(17/3).

Sebelum Perppu dinyatakan ditolak, lanjut Johan, Tumpak juga ikut menandatangi berkas kasus dugaan korupsi yang dinyatakan bisa dilanjutkan ke penyidikan.

Namun demikian, meski Tumpak menyatakan tidak ikut menandatangani lagi, Johan menegaskan, keputusan naiknya kasus tetap sah secara hukum. "Ya tidak pengaruh kan pimpinan tidak hanya satu. Tetap keputusannya kolektif kolegial, jadi meski tidak ikut tandatangan ya tetap sah," terangnya.

Sebaliknya, kata Johan, masalah tanda-tangan hanya masalah teknis. Karena dalam berkas naiknya penyelidikan ke penyidikan cukup dibutuhkan tanda-tangan salah satu Pimpinan.

"Pimpinan kan (UU KPK) adalah juga penyelidik, penyidik dan penuntut. Nah dulu dia juga yang suka ttd selain Pak Chandra atau pimpinan lain," pungkas Johan. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.