INILAH.COM, Jakarta - Untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina dalam impor-ekspor minyak, Presiden diminta untuk menerbitkan Keppres.
"Untuk menghindari adanya konflik kepentingan terkait import crude oil dan BBM juga ekspor migas. Puskepi menilai sudah saatnya Presiden SBY membentuk Badan Pengawas Pertamina untuk impor dan ekspor migas bagi Pertamina," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria kepada INILAH.COM di Jakarta, Rabu (17/3).
Katanya tim pengawas impor-ekspor BBM Pertamina harus beranggotakan unsur dari Kejagung, BIN, Polri, BPK, Kementerian ESDM, Kemenneg BUMN, KPK, Kemneterian Keuangan dan Pertamina.
Selain bentuk badan pengawas, Presiden diminta menerbitkan Keppres bagi Pertamina agar membeli minyak mentah langsung kepada NOC (National Oil Company) dan membeli dari negara negara terdekat agar biaya transportasi akan murah. Jika ini dilakukan akan terjadi penghematan ratusan miliar rupiah ketimbang membeli dari negara yang letaknya jauh dari Indonesia. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !