INILAH. COM, Jakarta - Sektor menara telekomunikasi harus tertutup untuk pelaku asing. Hal tersebut untuk menghindari dominasi asing dalam sektor telekomunikasi.
""Banyak usulan agar sektor ini dibuka hingga 51% untuk asing. Jadi soal DNI itu, ini belum final, masih diskusikan," tegas Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring saat ditemui di Kantor Pusat Pajak, Jakarta (17/3).
Tifatul juga mengatakan jika dibuka untuk asing, justru para pemilik operator telekomunikasi ini lebih banyak melakukan divestasi menara-menara lama. Ia juga optimis pendaanaan dalam negeri mampu mendorong pembangunan menara-menara baru di berbagai daerah. "Sekarang ini jumlah menara 20.000, kita masih butuh 50.000 dalam waktu 5 tahun lagi," katanya.
Ia melanjutkan Capex untuk sektor ICT Rp300 triliun per tahun, 92% belanja ke luar negeri. " Jadi peluang kita hanya 8% di menara. Apaka ini kita berikan juga," jelasnya.
Untuk masalah ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan pernah menyatakan pemerintah masih membutuhkan modal asing pada sektor industri menara telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan 200 ribu menara di Indonesia dalam lima tahun mendatang.
Pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masih terhambat dalam masalah menara telekomunikasi juga disebabkan oleh adanya perbedaan sikap antara Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan BKPM dan masalah ini sepenuhnya akan diselesaikan antara menko perekonomian dan presiden. [hid]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !