INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 15 remaja dan bocah suporter Jakmania, sebagai tersangka. 9 tersangka diantaranya berusia di bawah 18 tahun.
Para tersangka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dengan membawa senjata tajam ke pertandingan sepak bola. Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut:
STY (20), pelajar, kedapatan membawa golok.
MMR (19) kedapatan membawa samurai.
MLR (21) membawa samurai.
DAI (24) membawa celurit.
KJ (20) membawa celurit.
AS (20) membawa 1 buah ketapel dan 50 butir kelereng.
Adapun tersangka yang berusi di bawah 18 tahun sebagai berikut:
Fajar (15) kedapatan membawa samurai.
R (16) membawa golok.
MR (16) membawa celurit.
AM (16) membawa pedang.
HSR (16) membawa pedang.
CS (17) membawa gir.
NT (18) membawa pedang.
MR (18) membawa sebuah busur dan 6 anak panah paku.
GL (17) membawa gir.
Rata-rata dari 15 tersangka warga dari daerah Depok, Cimanggis, Tambun, Bekasi, dan Cengkareng. Mereka akan dijerat dengan pasal dalam UU Darurat tentang senjata tajam No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"9 tersangka saat ini ditahan statusnya, yang anak-anak tidak dilakukan penahanan tapi proses hukumnya tetap berjalan, sementara sisanya dipulangkan setelah orang tuanya dipanggil untuk dibina di rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3).
Kemarin (16/3), Polda Metro Jaya telah menahan 47 suporter Jakmania, yang diduga melanggar ketertiban umum dan membawa senjata tajam. Namun polisi hanya menetapkan tersangka terhadap 15 suporter, sedangkan 32 lainnya telah dipulangkan. [bar]