INILAH.COM, Jakarta - Berkas penyidikan tersangka Gubernur aktif Kepulauan Riau Ismeth Abdullah akan segera dilimpahkan ke penuntutan. Sebab, berkas Ismeth mendekati kelengkapan atau sudah P21 tahap pertama.
"Segera, dalam waktu dekat berkasnya dinyatakan lengkap," ujar juru bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (17/3).
Hal itu diperkuat dengan adanya permintaan keterangan Erman Rajaguguk, pengamat ekonomi sebagai saksi ahli kasus Ismeth. "Diperiksa sebagai saksi yang meringankan tapi tidak jadi hari ini, rencananya besok jam dua," terangnya.
Ismeth ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kepulauan Riau. Ismeth kala itu menjabat Ketua Otorita Batam.
Pada 2004, Pemerintah Riau membeli empat mobil pemadam dan Maret 2005, menambah satu mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara milik terdakwa Hengky Samuel Daud dengan proses penunjukan langsung. KPK juga menemukan indikasi penggelembungan harga. Sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.
Akibatnya, Ismeth disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !