INILAH.COM, Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tokoh spiritual Anand Krishna, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus pelecehan seksual Anand.
"Hasil pemeriksaan kemarin akan menjadi bahan dalam gelar perkara nanti, dalam gelar perkara nanti dibahas unsur-unsurnya bagaimana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3).
Setelah dilakukan gelar perkara, kata Boy, pihaknya baru bisa menetapkan rencana tindak lanjut penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual Anand tersebut. Sejauh ini pihak Polda Metro menyatakan bahwa bukti-bukti yang mengarah pada pelecehan seksual, belum ditemukan pada Anand.
Sedangkan status Anand pasca diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, statusnya belum ditingkatkan sebagai tersangka. Boy menambahkan, pihaknya belum ada niat untuk menambah keterangan saksi lain. "Ada proses lanjutan yang tidak bisa dijelaskan," tutupnya. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !