Selasa, 29 Mei 2012 | 00:27 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kejagung: Mantan Sekjen Kemlu Belum Jadi Tersangka
Headline
Marwan Effendy - inilah.com
Oleh:
web - Rabu, 17 Maret 2010 | 20:55 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Imran Cotan, sampai sekarang belum ditetapkan menjadi tersangka.

Imran terlibat dalam kasus dugaan mark up biaya tiket pesawat diplomat yang diduga merugikan negara Rp6,05 miliar. "Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka (mantan Sekjen Kemlu)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu (17/3).

Sebelumnya, dalam testimoni tersangka Ade Sudirman (mantan Kasubbag Verifikasi Bagian Pelaksanaan Anggaran Biro Keuangan Kemlu) menyebutkan bahwa aliran dana biaya tiket itu mengalir ke Sekjen Kemlu sebesar Rp2,3 miliar.

Serta Rp1 miliar mengalir ke salah satu mantan pejabat tinggi di Kemlu dengan inisial NHW. Jampidsus menjelaskan memang ada testimoni Ade Sudirman yang menjelaskan uang itu mengalir ke mantan pejabat Kemlu.

"Tapi itu baru (testimoni) baru satu alat bukti saja, kita memegang prinsip satu saksi bukan saksi," katanya.

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka kasus itu, yakni, I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemlu.

Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)), Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemlu).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 21 saksi yang dilakukan penyidik sampai 10 Maret 2010 didapatkan fakta hukum adanya catatan penggunaan atau pemanfaatan dana yang berasal dari tindakan mark up tiket tersebut.

"Bahwa dalam pembayaran biaya perjalanan diplomat, kedua tersangka itu menerima surat penagihan dari travel, dimana dalam mengajukan penagihan atau invoice tersebut, pihak travel mengosongkan nilai tagihan dalam tanda terima," katanya.

Dijelaskan, pembelian tiket untuk diplomat itu tidak melalui proses pemesan. "Namun diplomat tersebut membeli tiket di luar negeri dan meminta "refund" (pengembalian) tiket kepada travel," katanya.

Kemudian, setelah refund tiket dibayarkan sesuai harga asosiasi penerbangan internasional (IATA) oleh travel, diajukan tagihannya ke Biro Keuangan Deplu. "Namun sebelumnya pihak travel diduga menaikkan harganya sebesar kurang lebih 25 persen dari harga IATA," katanya.

Selanjutnya Biro Keuangan Kemlu mengajukan pencairan dana ke KPPN diduga dengan menaikkan tagihan tersebut kurang lebih 25 persen dari harga IATA. "Sehingga terjadi dua kali mark up," katanya. [*/bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.