INILAH.COM, Jakarta Denny Indrayana, Direktur Pukat (Pusat Kajian Anti Korupsi) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, menilai hukuman mati perlu diterapkan untuk menimbulkan efek jera pada para koruptor yang berkeliaran.
"Mereka harus kapok," ujarnya di acara talkshow 'Hukuman untuk Koruptor' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (26/7).
Denny memaparkan, hukuman mati tidak hanya berlaku untuk orang yang melakukan korupsi di daerah bencana saja. Berdasarkan UU No 31/1999, menurutnya, hukuman mati juga berlaku pada orang yang telah berulang-ulang melakukan korupsi dan dianggap sebagai residivis.
Juga untuk kasus korupsi yang merugikan banyak orang. "Apalagi kalau yang melakukan korupsi itu adalah godfather-nya. Jika ia melakukan korupsi hanya sedikit, cuma jokinya saja bisa dihukum seumur hidup," kata Denny.
Seperti diketahui, awal pekan lalu, Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menutup kemungkinan dijatuhkan hukuman maksimal berupa hukuman mati bagi koruptor.
Wacana ini kemudian bergulir, di tengah pro-kontra penerapan hukuman mati dan eksekusi yang dilakukan terhadap beberapa terpidana dalam sebulan terakhir. [R2]