Senin, 28 Mei 2012 | 14:36 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Denny: Koruptor Perlu Dihukum Mati
Headline
Denny Indrayana - istimewa
Oleh: Abdullah Mubarok
web - Sabtu, 26 Juli 2008 | 12:31 WIB
INILAH.COM, Jakarta Denny Indrayana, Direktur Pukat (Pusat Kajian Anti Korupsi) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, menilai hukuman mati perlu diterapkan untuk menimbulkan efek jera pada para koruptor yang berkeliaran.

"Mereka harus kapok," ujarnya di acara talkshow 'Hukuman untuk Koruptor' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (26/7).

Denny memaparkan, hukuman mati tidak hanya berlaku untuk orang yang melakukan korupsi di daerah bencana saja. Berdasarkan UU No 31/1999, menurutnya, hukuman mati juga berlaku pada orang yang telah berulang-ulang melakukan korupsi dan dianggap sebagai residivis.

Juga untuk kasus korupsi yang merugikan banyak orang. "Apalagi kalau yang melakukan korupsi itu adalah godfather-nya. Jika ia melakukan korupsi hanya sedikit, cuma jokinya saja bisa dihukum seumur hidup," kata Denny.

Seperti diketahui, awal pekan lalu, Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menutup kemungkinan dijatuhkan hukuman maksimal berupa hukuman mati bagi koruptor.

Wacana ini kemudian bergulir, di tengah pro-kontra penerapan hukuman mati dan eksekusi yang dilakukan terhadap beberapa terpidana dalam sebulan terakhir. [R2]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.