INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa tindak pidana terorisme Saefudin Zuhri mengaku keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan. Hukuman tersebut menurutnya tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Saya kira apa yang dikatakan oleh terdakwa benar, hukuman yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Dakwaan yang menyatakan Saefudin menyembunyikan Noordin M Top tidak terbukti di persidangan, saya sudah katakan dia hanya sebagai fasilitator," ujar kuasa hukum terdakwa Saifudin Zuhri, Asludin Hazami kepada INILAH.COM di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Saat majelis Hakim menawarkan tenggat waktu pengajuan pledoi dalam persidangan, terdakwa Saifudin pun tampak menghampiri tim kuasa hukumnya dengan gusar. Dalam pembicaraan singkat dalam persidangan itulah, menurut Asludin, kliennya mengaku keberatan.
"Sesuai dengan pasal 13 huruf b tentang tindak pidana terorisme yang didakwakan kepadanya, hukuman minimal itu kan 3 tahun penjara, jadi 10 tahun itu tentu masih cukup berat," tukasnya.
Terdakwa Saifudin Zuhri bersama tim kuasa hukumnya meminta waktu selama seminggu untuk menyiapkan pledooi. "Pledoi akan kita gabungkan menjadi satu (pledoi Saefudin dan kuasa hukum). Yang akan kita ungkapkan dalam pledooi nanti seputar fakta persidangan yang tidak sesuai dengan tuntutan," pungkasnya. [bar]