INILAH.COM, Jakarta - Diperiksa lebih dari lima jam, Sugeng Teguh Santosa kuasa hukum Ary Muladi mengaku dicecar soal upaya penyuapan oleh Anggodo Widjojo sebesar Rp 1 miliar agar Ary Muladi mau kembali ke BAP awal.
"Agar kasus Bibit dan Chandra menjadi kuat, karena ketika mencabut keterangannya yang menyebut tidak pernah memberikan uang kepada Bibit dan Chandra, kasus menjadi goyah," sebut Sugeng ketika keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.35 WIB, Rabu (17/3).
Kepada penyidik, Sugeng menceritakan soal adanya iming-iming uang dari Anggodo melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang di sebuah cafe di Hotel Formula One di Cikini Jakarta Pusat. "Kepada saya Rp 500 juta dan ke Ari Rp 500 juta. Tapi penawaran itu saya tolak dan Ari juga menolak. Karena jika diterima, saya yang akan mundur jadi pengacaranya," sambungnya.
Sugeng Teguh Santosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggodo Widjojo dalam kaitan dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo sebagai tersangka. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !