INILAH.COM, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Tumpak H Panggabean sudah tidak lagi menandatangani berkas penyelidikan.
Ini terjadi sejak Perpu Nomor 4 Tahun 2009, tentang pengangkatan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Komisi III DPR RI.
Sejak saat itu, Tumpak H Panggabean sebagai Plt Pimpinan KPK, sudah tidak lagi melakukan penandatanganan berkas penyelidikan terkait kasus yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Tumpak sendiri sudah sadar dan mempersiapkan diri terkait apa kemungkinan yang akan terjadi dengan pengajuan Perpu tersebut," ujar Juru Bicara KPK Jona Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3).
Menurut Johan, Tumpak H Penggabean sekarang ini tinggal menunggu sikap pemerintah atau Presiden. Tumpak juga telah mengirimkan surat ke Presiden agar dikeluarkan Kepres pemberhentian sebagai Plt Ketua KPK.
"Sudah dua minggu lalu Pak Tumpak mengirimkan surat ke Presiden atau Pemerintah, kemudian beliau (Tumpak Panggabean, red), tinggal menunggu aksi pemerintah untuk segera diberhentikan dengan hormat," pungkasnya.[*/ims]