Selasa, 29 Mei 2012 | 00:28 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pimpinan KPK Kirim Surat ke SBY Minta Diberhentikan
Headline
Tumpak H Panggabean - inilah.com
Oleh:
web - Rabu, 17 Maret 2010 | 23:20 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Tumpak H Panggabean sudah tidak lagi menandatangani berkas penyelidikan.

Ini terjadi sejak Perpu Nomor 4 Tahun 2009, tentang pengangkatan pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Komisi III DPR RI.

Sejak saat itu, Tumpak H Panggabean sebagai Plt Pimpinan KPK, sudah tidak lagi melakukan penandatanganan berkas penyelidikan terkait kasus yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pak Tumpak sendiri sudah sadar dan mempersiapkan diri terkait apa kemungkinan yang akan terjadi dengan pengajuan Perpu tersebut," ujar Juru Bicara KPK Jona Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3).

Menurut Johan, Tumpak H Penggabean sekarang ini tinggal menunggu sikap pemerintah atau Presiden. Tumpak juga telah mengirimkan surat ke Presiden agar dikeluarkan Kepres pemberhentian sebagai Plt Ketua KPK.

"Sudah dua minggu lalu Pak Tumpak mengirimkan surat ke Presiden atau Pemerintah, kemudian beliau (Tumpak Panggabean, red), tinggal menunggu aksi pemerintah untuk segera diberhentikan dengan hormat," pungkasnya.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.