Selasa, 29 Mei 2012 | 00:29 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Demi Ibu Bebas Bui, ABG Rela Ditiduri Kepala Polisi (2)
Dipolitisasi Istri Polisi
Headline
ilustrasi
Oleh:
web - Kamis, 18 Maret 2010 | 00:20 WIB
INILAH.COM, Sumut - Ny Nf ditahan polisi berawal dari keributan di Jl Stasiun, Brandan Timur, Langkat. Dia ribut dengan seorang lelaki bernama Puput, yang kemudian menjadi pengantar anak gadisnya ke ruangan Kapolsek B.

Kejadian itu sudah lama, 2 Desember 2009. Waktu itu, halaman rumah Ny Nf jadi pembuangan limbah tahu. Mulanya, Ny Nf diam. Tapi, setelah tahu bahwa yang membuat limbah adalah Puput, dia pun marah.

Terjadilah keributan antara Ny Nf dengan Puput. Puput (26) sempat membawa senjata api dan menodongkan senjata itu ke arah Ny Nf. Tapi wanita itu tak gentar. Dipukulnya Puput. Inilah yang kemudian membuat Puput melaporkan kasus ke Polsek B.

Pengaduan direspon Polsek B. Ibu jangan macam-macam, ibu bisa dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu yang ancamannya 7 tahun penjara, kata Ny Nf mengutip ucapan polisi saat mengatakan bahwa dia juga ditodong oleh Puput.

Karena tak ditanggapi, Ny Nf melapor ke Polres Langkat di Stabat. Di sana, pengaduannya diterima dengan bukti Nomor: STPL/452/XII/2009/LKt, ditandatangani Ka SPK B Aiptu R Sinurat tertanggal 2 Desember 2009.

Tapi, sehari setelah Ny Nf melapor ke Polres, tanpa ada panggilan dari Polsek B, wanita ini ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek B. Saat itu Ny Nf sedang jalan-jalan dengan anak gadisnya, CM.

Pihak keluarga berupaya mengeluarkan Ny Nf dari sel. Caranya lewat berdamai dengan Puput agar mencabut pengaduannya di Polsek. Ny Nf juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memberi uang perdamaian senilai Rp 1,5 juta kepada Puput.

7 Desember 2009 perdamaian dilaksanakan, disaksikan beberapa saksi. Demi mengurus perdamaian kasusnya, Ny Nf harus menjual sepeda motor kesayangannya. Dari situlah Ny Nf bisa dilakukan penangguhan penahanan.

Yang selanjutnya terjadi, adalah kasus pelecehan seksual kepada putri Ny Nf saat menjemput ibunya keluar dari bui. Dalam pengakuannya, CM, putri Ny Nf mengaku disuruh masuk ke ruangan Kapolsek.

Kapolsek B, AKP MS, membantah semua keterangan CM. Dia menyebut bahwa keterangan itu palsu. Malah, Kapolsek mengatakan bahwa CM harus siap menanggung resiko gugatan balik darinya.

Kapolsek menduga, kasus ini telah dipolitisir. Dia juga mengkaitkan kasus ini dengan mutasi seorang anak buahnya, Aiptu JK ke Polres Langkat.

Kapolsek menduga, Aiptu JK yang itrinya anggota DPRD Langkat, tidak puas dengan mutasi terhadap dirinya. Karena itu, kasus ini dipolitisasi.[habis/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.