INILAH.COM, Sumut - Ny Nf ditahan polisi berawal dari keributan di Jl Stasiun, Brandan Timur, Langkat. Dia ribut dengan seorang lelaki bernama Puput, yang kemudian menjadi pengantar anak gadisnya ke ruangan Kapolsek B.
Kejadian itu sudah lama, 2 Desember 2009. Waktu itu, halaman rumah Ny Nf jadi pembuangan limbah tahu. Mulanya, Ny Nf diam. Tapi, setelah tahu bahwa yang membuat limbah adalah Puput, dia pun marah.
Terjadilah keributan antara Ny Nf dengan Puput. Puput (26) sempat membawa senjata api dan menodongkan senjata itu ke arah Ny Nf. Tapi wanita itu tak gentar. Dipukulnya Puput. Inilah yang kemudian membuat Puput melaporkan kasus ke Polsek B.
Pengaduan direspon Polsek B. Ibu jangan macam-macam, ibu bisa dijerat dengan pasal memberikan keterangan palsu yang ancamannya 7 tahun penjara, kata Ny Nf mengutip ucapan polisi saat mengatakan bahwa dia juga ditodong oleh Puput.
Karena tak ditanggapi, Ny Nf melapor ke Polres Langkat di Stabat. Di sana, pengaduannya diterima dengan bukti Nomor: STPL/452/XII/2009/LKt, ditandatangani Ka SPK B Aiptu R Sinurat tertanggal 2 Desember 2009.
Tapi, sehari setelah Ny Nf melapor ke Polres, tanpa ada panggilan dari Polsek B, wanita ini ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek B. Saat itu Ny Nf sedang jalan-jalan dengan anak gadisnya, CM.
Pihak keluarga berupaya mengeluarkan Ny Nf dari sel. Caranya lewat berdamai dengan Puput agar mencabut pengaduannya di Polsek. Ny Nf juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memberi uang perdamaian senilai Rp 1,5 juta kepada Puput.
7 Desember 2009 perdamaian dilaksanakan, disaksikan beberapa saksi. Demi mengurus perdamaian kasusnya, Ny Nf harus menjual sepeda motor kesayangannya. Dari situlah Ny Nf bisa dilakukan penangguhan penahanan.
Yang selanjutnya terjadi, adalah kasus pelecehan seksual kepada putri Ny Nf saat menjemput ibunya keluar dari bui. Dalam pengakuannya, CM, putri Ny Nf mengaku disuruh masuk ke ruangan Kapolsek.
Kapolsek B, AKP MS, membantah semua keterangan CM. Dia menyebut bahwa keterangan itu palsu. Malah, Kapolsek mengatakan bahwa CM harus siap menanggung resiko gugatan balik darinya.
Kapolsek menduga, kasus ini telah dipolitisir. Dia juga mengkaitkan kasus ini dengan mutasi seorang anak buahnya, Aiptu JK ke Polres Langkat.
Kapolsek menduga, Aiptu JK yang itrinya anggota DPRD Langkat, tidak puas dengan mutasi terhadap dirinya. Karena itu, kasus ini dipolitisasi.[habis/ims]