INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Tipikor, Kamis (18/3) menggelar sidang eks legislator Komisi IX DPR, Endin Soefihara dan Hamka Yandu terkait kasus dugaan suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputy Gubernur Senior BI pada 2004 lalu.
"Ya semuanya (Endin dan Hamka) benar besok (hari ini) disidangkan perdana," ucap Penurious Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sarjono Turin kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (18/3).
Masih kata Sarjono, keduanya akan mulai disidangkan dalam dakwaan terpisah sejak pukul 09.00 WIB. Namun belum diketahui siapa diantara keduanya yang akan disidangkan terlebih dahulu. Sarjono sendiri adalah salah satu anggota Penuntut Umum baik dalam berkas dakwaan milik mantan politisi Partai Golkar, Hamka Yandu maupun politisi dari PPP, Endin Soefihara.
Endin maupun Hamka Yandu diduga menerima cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputy Senior Gubernur BI pada 2004 silam. Keduanya diduga menerima masing-masing Rp 500 juta.
Untuk Hamka, persidangan besok bisa dikatakan merupakan persidangan kedua kalinya. Pasalnya, 2008 silam, Hamka juga sudah pernah merasakan duduk di kursi terdakwa dalam kasus korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar.
Selain sidang perdana keduanya, Pengadilan Tipikor juga akan melanjutkan sidang kasus yang sama dengan terdakwa Udju Djuhaeri, eks legislator dari Fraksi TNI/Polri yang akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Kamis (11/3) pekan lalu. [jib]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !