Manusia sebagai sebuah unsur tidak terlepas dari kebutuhannya untuk terus bersosialisasi demi menunjukan eksistensinya.
Namun, seringkali nilai yang terkandung dalam sosialisasi antar manusia tercemar oleh kepentingan-kepentingan individu dan kelompok yang cenderung mengesampingkan etika atau bahkan norma sosial dan hukum yang berlaku. Tidak terkecuali seperti yang kita saksikan di Rapat Paripuna DPR dalam menyikapi hasil rekomendasi Pansus Bank Century guna memutuskan apakah kebijakan *bailout* bermasalah atau tidak.
Setelah melalui proses bekerpanjangan disertai upaya lobi antar fraksi, akhirnya Rapat Paripurna DPR lewat *voting* terbuka memutuskan opsi C bahwa kebijakan yang diambil pemerintah terhadap Bank Century beserta pelaksanaannya melalui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaaan Modal Sementara (PMS) dinyatakan bermasalah.
Secara kasat mata, masyarakat awam akan cenderung mengintepretasikan keputusan DPR tersebut sebagai sebuah keputusan hukum yang memperkuat adanya pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century, seolah-olah Pansus Bank Century dan Paripurna DPR adalah forum pengadilan karena disertai hiruk pikuk yang terkesan kisruh dan *heroic* dipertontonkan oleh para anggota DPR.
Ada keganjilan dalam fenomena politik yang terjadi saat ini, di satu sisi patut kita syukuri ada kemajuan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Cita-cita sebuah negara demokrasi adalah tidak adanya kekuasaan yang absolut.
Kekuasaan harus dibagi seperti yang diungkapkan oleh Montesquieu dalam *The Spirit of Laws* yang menggagas Trias Politika dengan mengisyaratkan bahwa dalam sebuah negara demokrasi harus ada pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kekuasaan yang dimiliki seharusnya didedikasikan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Hasil Paripurna DPR direspon oleh pasar dengan terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengindikasikan para investor mulai terpengaruh ketidakpastian. Reaksi pasar tersebut mewakili kekhawatiran bahwa supremasi politik lebih berkuasa daripada hukum.
Kembali pada pembagian kekuasaan di Indonesia, jika kita menyikapi realitas politik yang ada, secara legal formal memang komposisi kekuasaan telah diupayakan berimbang antara eksekutif , legislatif dan yudikatif, tetapi dalam perjalanannya seringkali kekuasaan yang ada justru terkesan diintervensi oleh kekuasaan yang sebenarnya ada diluar ketiga pilar kekuasaan di atas, yaitu adanya kekuasaan bayangan yang diwakili oleh korporasi atau pemilik modal.
Kekuasaan bayangan selama ini telah diuntungkan oleh rezim koruptif di masa lalu yang telah memberikan ruang penguasaan atas berbagai sektor ekonomi dan birokrasi, sehingga apapun upaya koreksi dan pembaharuan yang dilakukan pemerintah akan selalu dihadapkan pada gelombang resistensi *status quo *melalui berbagai celah yang ada di ketiga pilar kekuasaan negara.
Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang berasal dari unsur koalisi sejumlah Partai Politik soliditasnya justru tidak tercermin dalam apa yang dinyatakan sejumlah fraksi pendukung pemerintah dalam menyikapi kasus Bank Century.
Meskipun keputusan DPR hanya merupakan keputusan politik dan harus ditindaklanjuti lelalui mekanisme hukum untuk membuktikan indikasi pelanggaran yang dituduhkan selama ini.
Hal yang paling menyedihkan apabila masalah polemik Bank Century terus dipolitisasi dan dibiarkan berlarut larut sehingga kinerja dan efektifitas Kabinet Indonesia Bersatu II menjadi jalan di tempat karena konsentrasi yang semakin terpecah dan didominasi masalah politik sehingga akhirnya kepentingan rakyat secara nyata justru terpinggirkan.
Untuk menghindari stagnasi kinerja pemerintahan, sudah selayaknya kasus Bank Century menjadi pelajaran penting bahwa terciptannya sebuah pemerintahan yang efektif syarat utama adalah komitmen dari segenap unsur kabinet untuk mengesampingkan kepentingan politik kelompoknya.
Sudah saatnya budaya politik kompromistis dan akomodatif di pemerintahan segera ditinggalkan, Presiden perlu kiranya mempertimbangkan kembali *reshuffle*.
Dalam setiap perubahan paradigma berpikir, secara empiris hambatan pasti akan selalu muncul mengingat kebiasaan komposisi kabinet yang selalu terepresentasi unsur partai politik dan mengesampingkan profesionalitas serta loyalitas sehingga sudah menjadi konsekuensi apabila kinerja pemerintahan akan selalu diwarnai ketidakstabilan karena masih eksisnya kekuasaan-kekuasaan yang samar.
Ungkapan dari Sir John Emerich Dalberg-Acton (Lord Acton) seorang sejarawan mungkin ada benarnya bahwa power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely, artinya kekuasaan mempunyai kecenderungan untuk korup, sebuah kekuasaan yang absolut jelas akan menjadi korup, tetapi akan ironis jadinya apabila kekuasaan justru berasal dari kekuasaan diluar kekuasaan negara karena akhirnya kepentingan rakyatlah yang akhirnya akan kembali dikorbankan.
Reza Budiman (reza.budiman@gmail.com)
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !