INILAH.COM, Jakarta - Mantan legislator Komisi IX DPR RI dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri menolak diadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menilai, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan menangani perkara yang melibatkannya.
"Pengadilan Tindak Pidana Tipikor tidak berwenang memeriksa atau mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Udju Djuhaeri," ujar Inu Kertapati, Kuasa Hukum Udju ketika membacakan eksepsi dakwaan Udju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis(18/3).
Alasannya, karena Udju ketika dugaan penerimaan cek perjalanan pemilihan Miranda S Goeltom terjadi masih aktif sebagai anggota Polri. Menurut Inu, perlu dilakukan penelitian lagi peradilan mana yang lebih tepat mengadili Udju, apakah peradilan koneksitas atau peradilan umum.
"Karena penanganan kasus Udju termasuk dalam peradilan koneksitas sehingga pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili Udju yang saat itu masih aktif sebagai anggota polisi," ujar Inu. Hal itu, katanya, juga sudah diatur dalam pasal 89-94 UU No8 tahun 1981.
Kuasa Hukum juga keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum yang dinilai tidak cermat dan tidak jelas, karenanya dia meminta Udju segera dibebaskan.
"Tidak menjelaskan dengan cermat apa yang dilakukan Udju dalam tindak pidana yang didakwakan, karena ketiga rekan Udju saat ini pun masih berstatus sebagai saksi," sambung Inu.
Hakim Ketua Nani Indrawati pun memberikan kesempatan bagi Penuntut Umum KPK yang diketuai Suwardji itu untuk memberikan tanggapan atas dakwaan Udju pada Senin(22/3) mendatang. [bar]