INILAH.COM, Jakarta - Bekas legislator dari PPP, Endin Akhmad Jalaluddin (AJ) Soefihara terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Endin diduga menerima suap Rp 500 juta terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputy Senior Gubernur BI 2004 lalu.
"Terdakwa mengetahui pemberian itu diberikan karena terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR RI telah menetapkan terpilihnya Miranda S Goeltom selaku Deputy Senior Gubernur BI," ujar Sarjono Turin, anggota Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan Endin di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3).
Padahal, lanjut Sarjono, terdakwa juga mengetahui sebagai anggota DPR RI dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain dalam menjalankan tugas dan melakukan hubungan dengan mitra kerja untuk kepentingan pribadi.
"Akibatnya, perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," ucap Sarjono.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Jupriadi, Endin terhadap dakwaan mengatakan sudah mengerti isi dakwaan.
"Pada prinsipnya kami keberataan tapi itu nanti akan sampaikan di pembelaan kami. Jadi kami tidak menggunakan hak untuk menyampaikan eksepsi kami," kata Sholeh Amin, Kuasa Hukum Endin. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !