INILAH.COM, Jakarta - Ternyata, sebelum memberikan suaranya untuk memilih Miranda S Goeltom pada 8 Juni 2004. Endin AJ Soefihara sudah terlebih dahulu meminta 'hadiah' berupa cek perjanlanan yang dijanjikan untuknya.
"Saya mau mengambil hijau. Saya tunggu pukul 15.00 wib di Hotel Atlet Century Park, Cafe Lobby atas," ujar Dwi Aries, Penuntut Umum KPK menirukan ucapan Endin seperti dalam dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(18/3).
Masih kata Dwi , hal itu dikatakan Endin kepada Arie Malangjudo yang dihubungi saat proses fit and proper test terhadap tiga calon Deputi Senior Gubernur, termasuk Miranda Swaray Goeltom masih berlangsung.
Keduanya pun lalu bertemu di tempat yang dimaksud. Kepada Endin, Arie kemudian memberikan sebuah kantong dengan kode warna hijau berisi 30 lembar TC BII yang seluruhnya senilai Rp1,5 miliar.
"Setelah menerima, terdakwa selanjutnya kembali mengikuti tahapan pemilihan melalui (mekanisme) pemungutan suara pada malam harinya yang hasilnya Miranda S Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009," pungkas Malino Praduk, anggota Penuntut Umum lainnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !