Selasa, 29 Mei 2012 | 00:34 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Hilangnya Ayat Tembakau Dilaporkan ke Polisi
Headline
inilah.com
Oleh:
web - Kamis, 18 Maret 2010 | 11:09 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kasus hilangnya ayat rokok diungkap lagi. Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), Kamis siang (18/3) akan melapor ke Mabes Polri.

Dalam penjelasannya, KAKAR mendesak pihak penegak hukum untuk ikut menuntaskan kasus dugaan penghilangan ayat 2 pasal 113 dalam UU Kesehatan atau yang dikenal sebagai ayat ''zat adiktif tembakau".

Langkah pelaporan ke Mabes Polri dilakukan untuk mencari kepastian hukum. Kami akan bawa bukti-bukti dan biar polisi yang menginvestigasinya, kata Setyo Budiantoro dari KAKAR.

Diduga, hilangnya ayat rokok bukanlah sesuatu yang tanpa sengaja. Karena itu, kasus yang dikait-kaitkan dengan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dari PDIP itu pernah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga Polda Metro Jaya.

Kita adukan ke KPK karena ada indikasi penyuapan, lanjut Setyo.

Hilangnya ayat tembakau dari Undang-undang Kesehatan pernah menghebohkan, namun hingga sekarang belum diketahui siapa yang menghilangkan ayat tersebut.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.