INILAH.COM, Jakarta - Kasus hilangnya ayat rokok diungkap lagi. Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), Kamis siang (18/3) akan melapor ke Mabes Polri.
Dalam penjelasannya, KAKAR mendesak pihak penegak hukum untuk ikut menuntaskan kasus dugaan penghilangan ayat 2 pasal 113 dalam UU Kesehatan atau yang dikenal sebagai ayat ''zat adiktif tembakau".
Langkah pelaporan ke Mabes Polri dilakukan untuk mencari kepastian hukum. Kami akan bawa bukti-bukti dan biar polisi yang menginvestigasinya, kata Setyo Budiantoro dari KAKAR.
Diduga, hilangnya ayat rokok bukanlah sesuatu yang tanpa sengaja. Karena itu, kasus yang dikait-kaitkan dengan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dari PDIP itu pernah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga Polda Metro Jaya.
Kita adukan ke KPK karena ada indikasi penyuapan, lanjut Setyo.
Hilangnya ayat tembakau dari Undang-undang Kesehatan pernah menghebohkan, namun hingga sekarang belum diketahui siapa yang menghilangkan ayat tersebut.[*/ims]