inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah Ayat Rokok yang Hilang

Headline
inilah.com
Oleh:
Kamis, 18 Maret 2010 | 11:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Dalam Undang-undang Kesehatan, saat diserahkan ke pemerintah setelah disetujui DPR RI, ada ayat yang hilang.

Kasus ini terungkap setelah pihak pemerintah menemukan isi yang berbeda antara draf undang-undang dengan hasil yang dikirim DPR.

Yang hilang adalah Pasal 2 UU Kesehatan. Sampai sekarang belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas penghilangan ayat rokok itu.

Padahal, Pasal 2 dalam Undang-undang Kesehatan itu menjadi inti dari Pasal 113. Dalam pasal ini terdapat tiga ayat yang mengatur dan melindungi masyarakat dari zat adiktif rokok.

Berikut ini isi Pasal 113:

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.

(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.