Selasa, 29 Mei 2012 | 00:34 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Inilah Ayat Rokok yang Hilang
Headline
inilah.com
Oleh:
web - Kamis, 18 Maret 2010 | 11:14 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Dalam Undang-undang Kesehatan, saat diserahkan ke pemerintah setelah disetujui DPR RI, ada ayat yang hilang.

Kasus ini terungkap setelah pihak pemerintah menemukan isi yang berbeda antara draf undang-undang dengan hasil yang dikirim DPR.

Yang hilang adalah Pasal 2 UU Kesehatan. Sampai sekarang belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas penghilangan ayat rokok itu.

Padahal, Pasal 2 dalam Undang-undang Kesehatan itu menjadi inti dari Pasal 113. Dalam pasal ini terdapat tiga ayat yang mengatur dan melindungi masyarakat dari zat adiktif rokok.

Berikut ini isi Pasal 113:

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.

(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.