INILAH.COM, Jakarta - Dalam Undang-undang Kesehatan, saat diserahkan ke pemerintah setelah disetujui DPR RI, ada ayat yang hilang.
Kasus ini terungkap setelah pihak pemerintah menemukan isi yang berbeda antara draf undang-undang dengan hasil yang dikirim DPR.
Yang hilang adalah Pasal 2 UU Kesehatan. Sampai sekarang belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas penghilangan ayat rokok itu.
Padahal, Pasal 2 dalam Undang-undang Kesehatan itu menjadi inti dari Pasal 113. Dalam pasal ini terdapat tiga ayat yang mengatur dan melindungi masyarakat dari zat adiktif rokok.
Berikut ini isi Pasal 113:
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.[*/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !