INILAH.COM, Jakarta- Politisi asal PPP, Endin AJ Soefihara diduga mengetahui bahwa cek perjalanan sebesar Rp1,5 miliar yang diperolehnya itu berasal dari Miranda Swaray Goeltom, Deputy Gubernur Senior BI
2004-2009.
Hal itu terungkap dalam dakwaan milik Endin yang dibacakan Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana Endin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(18/3).
"Terdakwa membagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPPD) dengan mengatakan: Pak ini ada rezeki dari Miranda," ujar Dwi Aries anggota Penuntut Umum menirukan ucapan
Endin saat itu.
Pembagian 30 lembar TC BII yang masing-masing lembarnya senilai Rp 50 juta itu, dilakukan sekitar bulan Juni dan Juli 2004. Endin sendiri mendapatkan cek tersebut pada 8 Juni 2004 silam.
"Yaitu, Sofyan Usman sebanyak lima lembar senilai Rp250 juta, Uray Faisal Hamid sebayak lima lembar senilai Rp250 juta dan Daniel Tanjung menerima 10 lembar senilai Rp500 juta. Sedangkan sisanya 10 lembar
senilai Rp500 juta menjadi bagian terdakwa," pungkas Dwi Aries.[san/ims]