INILAH.COM, Jakarta - DPP PKS tidak akan sedikit pun memberikan perlindungan kepada Mukhammad Misbakhun yang terlibat kasus letter of credit (L/C) fiktif di Bank Century.
"PKS tidak pernah mau menutupi atau mengurangi sedikitpun kesalahan Misbakhun, jika memang dia bersalah," kata Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (18/3).
Sebagaimana diberitakan, anggota DPR dari PKS Mukhammad Misbakhun terlibat kasus L/C fiktif dari Bank Century. Perusahaan milik Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, mendapat L/C senilai US$ 22 juta dari Bank Century Cabang Senayan, Jakarta.
Karena tak melindungi kadernya yang diduga terlibat kasus hukum, PKS secara organisasi tak memberikan dukungan atau pembelaan. Misbakhun sendiri atas nama pemilik PT Selayang Prima International telah menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan yang menyangkut pribadi, Misbakhun telah melaporkan staf khusus presiden Andi Arief ke Polda Metro Jaya.
"Kami mempersilakan pak Misbakhun menempuh langkah-langkah hukum. Karena ini tak menyangkut organisasi, DPP PKS tak mengambil atau memberikan bantuan apapun," ujar Fahri. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !