inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Anggota Pansus Century Terlibat Kasus Ayat Rokok

Headline
inilah.com
Oleh: Laela Zahra
Kamis, 18 Maret 2010 | 12:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Hilangnya ayat tembakau dalam UU tentang Kesehatan, selama kurang lebih 5 bulan lalu, akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3). Salah satu yang tertuduhnya adalah anggota Pansus Century.

"Ada 3 orang nama yang kita akan sebut di dalam tuduhan kita, mereka anggota DPR RI, ada yang anggota Pansus juga," kata anggota Koalisai Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR), Hakim Sorimuda Pohan, di Mabes Polri, Kamis (18/3).

Hakim menjelaskan, koalisinya mendesak agar hilangnya pasal 113 ayat 2 dalam UU tentang kesehatan, yang disahkan September 2009 lalu oleh DPR RI, diusut tuntas oleh penegak hukum. Hingga saat ini belum ada pengusutan dari penegak hukum, tentang kasus tersebut karena belum adanya laporan polisi tentang hilangnya ayat tembakau itu.

Seperti diketahui, ayat tentang tembakau dalam draf rancangan UU tentang kesehatan, dihilangkan saat akan diserahkan ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, untuk disahkan. Padahal dalam draf RUU tersebut ayat tersebut ada, dan dalam Sidang Paripurna DPR, 14 September 2009 lalu, ayat tersebut juag masih ada.

Sebelumnya, ia sudah pernah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2009 lalu, namun laporan itu ditolak oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, dengan alasan tidak menemukan pasal yang sesuai dalam KUHP untuk kasus itu. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.