INILAH.COM, Jakarta - Dengan dibentuknya Holding BUMN Perkebunan maka konsekuensinya ada pajak revaluasi aset. Langkah ini akan dibahas bersama dengan menteri keuangan.
Demikian diungkapkan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar pada diskusi Urgensi Pilihan Kebijakan Pembentukan Holding BUMN Perkebunan, Kamis (18/3). "Kita pun akan mencoba mencari pola holding yang implikasi mutasi asetnya seminimum mungkin agar ada penataan kembali," tutur Mustafa Abubakar.
Mustafa Abubakar menguraikan, cara penyelesaian mutasi aset dari ke-14 BUMN Perkebunan ini dapat dengan perpindahan aset. Namun langkah ini berdampak pada penerimaan pajak. Setelah masalah pajak diselesaikan, maka restruturisasi aset dari tiap-tiap BUMN Perkebunan yang akan dimasukkan menjadi satu perusahaan. Mutasi aset ini akan dilakukan secara bertahap. Saat ini sedang dikaji region atau komunitas.
Kepala Kanto Wilayah Pajak Jakarta Selatan Syariffudin Alscjah menguraikan, dalam RUU Perpajakan ada intentif pajak yang tidak membedakan BUMN atau non BUMN. Namun, dalam penerapannya, perbedaan kepemilikan menciptakan adanya keuntungan. "BUMN dimiliki negara secara otomatis dengan adanya pengalihan aset maka akan menguntungkan negara," kata Syariffudin.
Jika ada pengalihan aset harus dinilai dengan harga pasar wajar. Hal ini berlaku untuk BUMN dan swasta yang melakukan restruturisasi aset. Jika ada transfer aset dari A ke B maka harus sesuai dengan UU Perpajakan yang tidak dikenakan PPn. [san/hid]