inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Pemakzulan Presiden Butuh Waktu 2 Tahun

Headline
Eep Saefulloh Fatah - inilah.com
Oleh: Rosdianah Dewi
Kamis, 18 Maret 2010 | 12:23 WIB
INILAH. COM, Jakarta - Pemakzulan terhadap Presiden tidak akan terjadi tahun ini. Pasalnya, proses pemakzulan memakan waktu selama dua tahun.

"Tidak akan terjadi proses pemakzulan tahun ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan butuh waktu 2 tahun," ujar Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah dalam The Annual Citi Indonesia Economic & Political Outlook, di Hotel Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Kamis (19/3).

Eep memaparkan, untuk melakukan pemakzulan maka DPR harus melakukan sidang Paripurna untuk menyatakan sikapnya. Sidang tersebut harus dihadiri 365 anggota.

"Kalau sidang Paripurna pertama tidak memenuhi kourum maka akan diadakan sidang keduanya. Kalau kedua gagal juga maka akan dilanjutkan ke sidang ketiga, kalau sidang ketiga gagal juga maka baru DPR bisa mengatakan setuju melakukan pemakzulan," tuturnya.

Setelah DPR menyetujui hal tersebut, lanjut Eep, maka proses selanjutnya adalah mengajukan kepada MK. Usulan tersebut juga masih harus melalui proses panjang. "Setelah MK selesai maka akan dilanjutkan sidang istimewa di MPR. Semua proses itu memakan waktu lama," jelasnya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.