INILAH. COM, Jakarta - Pemakzulan terhadap Presiden tidak akan terjadi tahun ini. Pasalnya, proses pemakzulan memakan waktu selama dua tahun.
"Tidak akan terjadi proses pemakzulan tahun ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan butuh waktu 2 tahun," ujar Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah dalam The Annual Citi Indonesia Economic & Political Outlook, di Hotel Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Kamis (19/3).
Eep memaparkan, untuk melakukan pemakzulan maka DPR harus melakukan sidang Paripurna untuk menyatakan sikapnya. Sidang tersebut harus dihadiri 365 anggota.
"Kalau sidang Paripurna pertama tidak memenuhi kourum maka akan diadakan sidang keduanya. Kalau kedua gagal juga maka akan dilanjutkan ke sidang ketiga, kalau sidang ketiga gagal juga maka baru DPR bisa mengatakan setuju melakukan pemakzulan," tuturnya.
Setelah DPR menyetujui hal tersebut, lanjut Eep, maka proses selanjutnya adalah mengajukan kepada MK. Usulan tersebut juga masih harus melalui proses panjang. "Setelah MK selesai maka akan dilanjutkan sidang istimewa di MPR. Semua proses itu memakan waktu lama," jelasnya. [bar]