INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menghentikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Thailand. Penghentian kasus tersebut dilakukan karena tidak terkumpul cukup bukti sehingga tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah resmi kita hentikan. Kalau tidak terbukti, masa mau kita paksakan ke pengadilan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, dalam konferensi pers usai pelantikan eselon dua di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/3).
Marwan mengatakan, kasus yang diduga melibatkan Duta Besar RI untuk Thailand, Muhammad Hatta, tersebut setelah beberapa kali dilakukan penyidikan namun hasilnya tidak terbukti. Selain itu, menurutnya awal mula kasus ini dinaikkan ke penyidikan karena ada indikasi kuat terkait kasus korupsi dana DIPA tersebut.
"Temuan BPK, BPKP ada alasan-alasan sifat melawan hukum perbuatan itu," katanya.
Selanjutnya Marwan mengatakan dana DIPA tersebut digunakan untuk kepentingan umum. Sementara yang digunakan untuk kepentingan Kedutaan masih tersimpan.
"Maka unsur melawan hukum tersebut dihapuskan," tambahnya.
Dalam keterangannya, dia pun menjelaskan, kepentingan umum yang dimaksud adalah ketika kedutaan Indonesia menjamu kedutaan lain. Menurut Marwan, hal tersebut tidak dianggarkan dalam APBN, dan hal tersebut kemudian dilakukan demi menjaga reputasi kedutaan.
Kasus ini bermula pada tahun 2008, KBRI Thailand mendapat anggaran sebesar Rp 41 miliar dari jumlah tersebut terealisasi sebesar Rp 32 miliar. Sisanya sebesar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 2 miliar berasal dari belanja pegawai dan Rp 7 miliar berasal dari belanja rutin.
Menurut data terdapat sisa anggaran sebesar Rp 7 miliar. Seharusnya jumlah tersebut dikembalikan ke kas negara. Namun pihak KBRI Thailand hanya mengembalikan sebesar Rp 5,2 miliar. Sisanya Rp 1,8 miliar belum dikembalikan ke kas negara.
Dana tersebut oleh pihak KBRI digunakan dua modus, pertama merekayasa pemberian honor beberapa kegiatan. Modus kedua yang digunakan ialah pemotongan dana dan sisa anggaran untuk dana taktis duta besar.
Atas kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Bendahara KBRI Thailand Suhaeni, Wakil Duta Besar Djumantoro Purbo, dan Duta Besar Thailand Muhammad Hatta. Kejaksaan juga telah menyita uang dari KBRI Thailand sebesar Rp 1,5 miliar berupa uang Bath dan Dolar. [mut]