INILAH.COM, Bojonegoro - Sempat tertunda karena jaksa penuntut umum (JPU) sakit, akhirnya terdakwa penyodomi siswa, Joko Waluyo dituntut enam tahun penjara.
Pada sidang tertutup, Kamis (18/3) di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Ali Munip membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pudji Widodo SH. Seusai membacakan tuntutan, Ali Munip mengatakan terdakwa Joko Waluyo dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsider enam bulan.
Menurut Ali Munip, tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Di sidang sebelumnya tergambar jelas, kalau terdakwa telah melakukan perbuatan asusila kepada siswa-siswanya. "Ia mengakui tujuh siswa yang dicabuli. Sehingga, tuntutan itu sudah tepat," terangnya.
Ditambahkannya, tuntutan itu sesuai dengan pasal 82 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebab, perbuatan dilakukan terdakwa dalam beberapa kasus. "Perbuatan pecabulan dilakukan terdakwa sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2007. Itu diakui sendiri oleh terdakwa," kata dia.
Ali Munib menyatakan, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan trauma bagi para siswa yang menjadi korban. "Tidak hanya itu saja, anak yang telah dicabuli oleh tersangka juga menanggung rasa malu yang cukup besar," ujarnya.
Walaupun begitu, ada pertimbangan yang meringankan terdakwa. Diantaranya adalah, terdakwa cukup kooperatif dalam pemeriksaan maupun persidangan.
"Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan ia sangat menyesal," pungkasnya. Sementara itu, saat datang ke PN Bojonegoro, terdakwa cukup rapi dan santai. Ia didampingi penasihat hukumnya Tri Astuti Handayani alias Nanin. [beritajatim.com/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !