INILAH.COM, Jakarta - Kasus L/C fiktif Century milik anggota Pansus dari Fraksi PKS Mukhamad Misbakhun diminta mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring agar segera ditindaklanjuti.
Ditemui dalam acara yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia 'Menagih Komitmen Menkominfo terhadap Kebebasan Pers' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (18/3), Tifatul Sembiring menyatakan akan mendorong upaya hukum yang dilakukan penegak hukum terkait kasus aliran dana Century yang melibatkan Misbakhun.
"Misbakhun silakan saja diproses, tidak ada manusia yang kebal hukum di dunia ini, kalau dia bersalah maka supremasi hukum harus ditegakkan," kata Menkominfo.
Tifatul juga berkomitmen akan mendukung penyelidikan hukum aliran dana Century sebagai turunan sikap DPR atas keputusan opsi C yang menyatakan bahwa kasus Century dinilai bermasalah dalam penanganannya.
"PKS tidak akan melindungi orang yang melanggar hukum. Itu urusan pribadi, dia berbicara dan berbisnis bukan atas nama PKS, jadi dia hadapi sendiri," tegas Tifatul. [mut]