INILAH.COM, Jakarta - Imbalan untuk Fraksi Partai Golkar di Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur BI 2004 diduga sebesar Rp7,35 miliar.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap bekas legislator asal Fraksi Golkar, Hamka Yandu yang dibacakan oleh Penuntut Umum KPK Riyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3).
"Terdakwa (Hamka Yandu) menerima uang Rp7,35 miliar berupa cek perjalanan BII dari Nunun Nurbaetie melalui Arie Malangjudo atas tugas persetujuan DPR RI yang telah memilih Miranda S Goeltom," ujar Riyono membacakan dakwaan Hamka.
Selanjutnya, cek perjalanan sebanyak 145 lembar di mana masing-masing lembar senilai Rp50 juta itu dibagikan kepada 12 anggota Fraksi Golkar termasuk Paskah Suzetta dan Hamka sendiri.
"TM Nurlif sebesar Rp550 juta, Baharuddin Aritonang Rp350 juta, Antony Zeidra Abidin Rp600 juta, Ahmad Hafiz Zamawi Rp600 juta, Boby Suhardiman Rp500 juta, Reza Kamarullah Rp500 juta, Pazkah Suzetta Rp600 juta, Hengky Baramuli Rp600 juta, Asep Rohimat Rp150 juta, Azar Muklis Rp500 juta dan Martin Priaserang Rp250 juta," bebernya.
Sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp2,25 miliar, kata Riyono, diambil oleh terdakwa Hamka Yandu sebagai bagian untuk dirinya sendiri. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !