Minggu, 27 Mei 2012 | 18:54 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Jadi Tameng Presiden, Menkeu Tak Akan Dicopot
Headline
Sri Mulyani - inilah.com/Agung Rajasa
Oleh: Rosdianah Dewi
web - Kamis, 18 Maret 2010 | 14:18 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak akan dicopot meski dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dana talangan Bank Century.

Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah mengatakan langkah tersebut diambil untuk menyelamatkan pencitraan Presiden sendiri. "Kecil kemungkinannya akan diganti," ucapnya dalam seminar 'The Annual Citi Indonesia Economic & Political Outlook' di Hotel Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Kamis (19/3).

Jika Menkeu dicopot, kata Eep, maka secara tidak langsung Presiden mengakui adanya kesalahan pada pemerintahan yang dipimpinannya.

Selain itu, kata Eep, diperlukan alasan lain untuk mencopot Menkeu. Alasan tersebut antara lain adanya skandal, resistensi, kegagalan program maupun meresahnya keresahan sosial.

Menurut Eep, saat ini Presiden tidak akan melakukan balasan kepada partai politik yang melawannya. Presiden akan menunggu momentum saat partai politik melakukan rakor ataupun munas.

Lebih lanjut Eep mengatakan, setelah Pansus berakhir, pemerintah masih mmepunyai tantangan. Tantangan berat pemerintah saat ini adalah melakukan normalisasi kerja pemerintahan dan recovery dari trauma kasus dana talangan Bank Century. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.