INILAH.COM, Jakarta - Tiga legislator DPR diduga telah menghilangkan ayat tentang tembakau, dalam draf rancangan Undang-Undang tentang kesehatan, September 2009 lalu.
"Yang dilaporkan Rika Ciptaning (Ketua Komisi 9 DPR dari FPDIP), Aisyah Solekhan, dan Mariani Baramuli (FPG)," kata Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) Kartono Mohammad, usai melaporkan ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).
Menurutnya, ketiga legislator itu sengaja menghilangkan ayat 2 pasal 113 dalam UU tentang kesehatan. "Ada perintah dia kepada sekertaris untuk menghilangkan ayat tersebut," tegas Kartono.
Kartono menjelaskan, sebelumnya kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2009 lalu. Namun, ditolak dengan alasan kasus ini lingkupnya nasional, yang sebaiknya dilaporkan ke Mabes Polri.
"(Alasan dilaporkan baru hari ini) karena kita susah mengumpulkan bukti-buktinya, salah satunya berupa 2 lembar surat yang ditandatangani ketiganya," imbuh dia.
Bukti lain yang dibawa untuk melapor, berupa UU tentang kesehatan yang sudah disahkan, dengan draf UU tentang kesehatan sebelum disahkan. Kartono menduga, ketiga legislator itu telah menerima suap, untuk menghilangkan ayat tentang tembakau itu.
"Itulah dugaan kejahatannya, kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar, tapi setelah disahkan itu perlu ditanya motifnya, mengapa menghilangkan ayat itu, tentu ada sesuatu," katanya. [bar]