inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Inilah 3 Legislator yang Diduga Hilangkan Ayat Tembakau

Headline
istimewa
Oleh: Laela Zahra
Kamis, 18 Maret 2010 | 14:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Tiga legislator DPR diduga telah menghilangkan ayat tentang tembakau, dalam draf rancangan Undang-Undang tentang kesehatan, September 2009 lalu.

"Yang dilaporkan Rika Ciptaning (Ketua Komisi 9 DPR dari FPDIP), Aisyah Solekhan, dan Mariani Baramuli (FPG)," kata Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) Kartono Mohammad, usai melaporkan ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).

Menurutnya, ketiga legislator itu sengaja menghilangkan ayat 2 pasal 113 dalam UU tentang kesehatan. "Ada perintah dia kepada sekertaris untuk menghilangkan ayat tersebut," tegas Kartono.

Kartono menjelaskan, sebelumnya kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2009 lalu. Namun, ditolak dengan alasan kasus ini lingkupnya nasional, yang sebaiknya dilaporkan ke Mabes Polri.

"(Alasan dilaporkan baru hari ini) karena kita susah mengumpulkan bukti-buktinya, salah satunya berupa 2 lembar surat yang ditandatangani ketiganya," imbuh dia.

Bukti lain yang dibawa untuk melapor, berupa UU tentang kesehatan yang sudah disahkan, dengan draf UU tentang kesehatan sebelum disahkan. Kartono menduga, ketiga legislator itu telah menerima suap, untuk menghilangkan ayat tentang tembakau itu.

"Itulah dugaan kejahatannya, kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar, tapi setelah disahkan itu perlu ditanya motifnya, mengapa menghilangkan ayat itu, tentu ada sesuatu," katanya. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.