INILAH.COM, Jakarta- Mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golkar, Hamka Yandu diancam lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Hamka diduga menerima uang Rp2,25 miliar terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom.
"Terdakwa mengetahui pemberian itu berkaitan dengan proses pemenangan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," ujar Riyono, Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis(18/3).
Akibatnya, Hamka dijerat dengan pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 tahun 1999.
Travel cheque sebanyak 145 lembar dengan total Rp7,35 miliar itu diterima Hamka Yandu di kantor milik Nunun Nurbaetie PT Wahana Esa
Sejati di Jalan Riau No21, Menteng, Jakarta Pusat dari Ari Malangjudo setelah pemilihan Miranda pada 8 Juni 2004 silam.
"Terdakwa menghubungi Arie Malangjudo dengan mengatakan: Saya mau datang ke kantor bapak untuk mengambil yang kuning,. Dijawab Arie: Ya silahkan pak," ujar Riyono.
"Tidak lama kemudian Hamka tiba di kantor tersebut, menemui Arie dan mengatakan,"Saya mau mengambil titipan Ibu Nunun. Lalu Arie
menyerahkan kantong berisi TC BII dengan kode kuning kepada terdakwa," terang Riyono.
Terhadap dakwaan itu, Hamka Yandu mengaku mengerti isi dakwaan.
"Kami selaku penasehat bersepakat dan berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan kepada yang Mulia," pungkas Hidayat Suriah.[san/ims]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !