INILAH.COM, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR siap memproses laporan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang mengadukan Ketua DPR Marzuki Ali.
Bulan depan, rencananya, BK akan menindaklanjuti kasus Marzuki Ali, dan beberapa anggota dewan lainnya, yang dilaporkan. "Prosesnya setelah reses," ujar Ketua BK Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/3).
Seperti diketahui, 7 anggota DPR diadukan kepada BK DPR oleh sejumlah LSM, seperti Ahmad Fausi dari Lima Indonesia, Sebastian Salang dari Formappi, Jeiry Sumampow dari Tepi Indonesia, Abdullah dari ICW.
Marzuki Ali dianggap memiliki 9 dosa. Antara lain, secara sepihak menyetujui kenaikan gaji pejabat, membatalkan rapat sepihak Komisi IX dengan Menkes dan Komisi VIII dengan Menteri Agama hingga pengetokan palu saat paripurna DPR tentang Pansus Century.
Kedua, Markus Nari dari Fraksi Partai Golkar, dia menghampiri meja pimpinan sidang saat paripurna DPR 2 Maret 2010. Kemudian Wakil Ketua BK dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap dan Anggota BK dari Fraksi Golkar Nudirman Munir yang diduga ikut membuat keributan saat paripurna 2 Maret 2010 dengan menghampiri meja pimpinan.
Selain itu, ada Dimyati Natakusumah dari FPPP yaitu melakukan tindak pidana korupsi telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi atau suap dan pinjaman APBD Pandeglang.
Kemudian Muhammad Izzul Islam dari FPPP dalam kasus pemalsuan ijazah dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
Berikutnya adalah As'ad Syam dari fraksi Demokrat dengan kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel sungai Bahar. Dia telah divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. [bar]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !