INILAH.COM, Jakarta - Rangkap jabatan di lingkungan perusahaan terbuka dianggap sah, asalkan tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku di pasar modal.
"Kami juga punya aturan yang menghindari persaingan usaha yang tidak sehat, namun dengan cara dan prespektif yang berbeda," kata Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany, ketika dikonfirmasi Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Mengenai Jabatan Rangkap yang diterbitkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (18/3).
Peraturan komisi itu mirip dengan aturan Bapepam-LK Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. Dalam peraturan Bapepam disebutkan, setiap direksi atau komisaris yang merangkap jabatan lebih dari satu perusahaan dilarang memberi pendapat atau menghadiri rapat dalam memutuskan suatu aksi korporasi yang terindikasi adanya benturan kepentingan. Keputusan juga harus diambil melalui RUPS Luar Biasa maupun Independen.
"Aturan IX.E.1 bisa menyampingkan aturan KPPU," kata Kabiro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, pada kesempatan yang sama.
Robinson menegaskan, ketentuan itu menggunakan prinsip hukum lex spesialis derogat lex generalis.
Salah satu pemain lawas di pasar modal adalah Erry Firmansyah, mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini menjabat sebagai komisaris di enam perusahaan sekaligus.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). [mre/cms]