INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Negara BUMN akan menerbitkan peraturan tata cara pembentukan anak usaha yang rencananya bakal rampung 2010 ini.
"Kami harapkan peraturan ini bisa rampung tahun ini. Bentuknya nanti seperti tata cara pembentukan anak usaha," kata Menneg BUMN Mustafa Abubakar pada diskusi 'Pembentukan Holding BUMN Perkebunan' di Jakarta, Kamis (18/3).
Seluruh BUMN, lanjut Mustafa, diwajibkan untuk menata anak dan cucu usahanya yang jumlahnya melebihi 600 perusahaan. Sehingga, ketika peraturan ini rampung, anak dan cucu usaha tidak dilepaskan. Namun, peraturan ini berlaku di tingkat anak usaha sehingga bisa mengendalikan, mendeteksi, serta mengidentifikasi.
Jika ada anak dan cucu usaha yang tidak produktif, Mustafa menyarankan sebaiknya dilepas. "Karena, jika sudah sampai tingkat cucu usaha, dikhawatirkan akan ada pergeseran aset. Tapi kalau terpaksa, ya boleh tapi selektif," tuturnya. [cms]