inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Menneg BUMN Buat Aturan Bentuk Anak Usaha

Headline
Mustafa Abubakar
Oleh: Susan Silaban
Kamis, 18 Maret 2010 | 15:48 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Negara BUMN akan menerbitkan peraturan tata cara pembentukan anak usaha yang rencananya bakal rampung 2010 ini.

"Kami harapkan peraturan ini bisa rampung tahun ini. Bentuknya nanti seperti tata cara pembentukan anak usaha," kata Menneg BUMN Mustafa Abubakar pada diskusi 'Pembentukan Holding BUMN Perkebunan' di Jakarta, Kamis (18/3).

Seluruh BUMN, lanjut Mustafa, diwajibkan untuk menata anak dan cucu usahanya yang jumlahnya melebihi 600 perusahaan. Sehingga, ketika peraturan ini rampung, anak dan cucu usaha tidak dilepaskan. Namun, peraturan ini berlaku di tingkat anak usaha sehingga bisa mengendalikan, mendeteksi, serta mengidentifikasi.

Jika ada anak dan cucu usaha yang tidak produktif, Mustafa menyarankan sebaiknya dilepas. "Karena, jika sudah sampai tingkat cucu usaha, dikhawatirkan akan ada pergeseran aset. Tapi kalau terpaksa, ya boleh tapi selektif," tuturnya. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.