inovasi portal berita
Minggu, 12 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS

Hamka Yandhu Baru Kembalikan Rp 500 Juta ke KPK

Headline
Hamka Yandhu - inilah.com/Wirasatria
Oleh: Santi Andriani
Kamis, 18 Maret 2010 | 16:01 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Usai pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Hamka Yandhu mendapat bagian paling besar Rp 2,25 miliar. Namun Hamka mengaku baru bisa mengembalikan Rp 500 juta ke KPK.

"Ya sudah dikembalikan Rp 500 juta," singkat Hamka menjawab apakah dirinya sudah mengembalikan uang itu ke KPK, usai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3).

Dalam dakwaan milik Hamka, terungkap Hamka mendapat bagian paling besar yaitu Rp 2,25 miliar dari total Rp 7,35 miliar yang diperoleh fraksi Golkar di Komisi IX DPR RI usai pemilihan Miranda.

Sedangkan sisanya, dibagikan kepada 11 anggota fraksi Golkar lainnya termasuk, Paskah Suzetta yang waktu itu menjabat Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Komisi IX DPR RI sebesar Rp 600 juta. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.