INILAH.COM, Jakarta - Usai pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Hamka Yandhu mendapat bagian paling besar Rp 2,25 miliar. Namun Hamka mengaku baru bisa mengembalikan Rp 500 juta ke KPK.
"Ya sudah dikembalikan Rp 500 juta," singkat Hamka menjawab apakah dirinya sudah mengembalikan uang itu ke KPK, usai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3).
Dalam dakwaan milik Hamka, terungkap Hamka mendapat bagian paling besar yaitu Rp 2,25 miliar dari total Rp 7,35 miliar yang diperoleh fraksi Golkar di Komisi IX DPR RI usai pemilihan Miranda.
Sedangkan sisanya, dibagikan kepada 11 anggota fraksi Golkar lainnya termasuk, Paskah Suzetta yang waktu itu menjabat Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Komisi IX DPR RI sebesar Rp 600 juta. [mut]