INILAH.COM, Jakarta - Polri membantah telah mencairkan uang kasus money laundring senilai Rp25 miliar seperti yang diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
"Kita tidak berhak mencairkan uang orang tapi memblokir rekening iya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (18/3).
Terkait pernyataan Susno, Edward membenarkan kasus itu memang ada dan ditangani Polri. Saat ini kasus itu sendiri telah dinyatakan lengkap berkas penyidikannya (P21) oleh Kejaksaan, dan siap untuk disidangkan.
Menurutnya, penerima uang transfer adalah pegawai negeri baru di Direktorat Pajak dengan inisial GT (30). "Dia tidak ada pekerjaan lain tapi rekeningnya Rp25 miliar," terang Edward.
Rekening ini, lanjut Edward, dalam penyidikannya memang ditemukan transfer uang dari salah satu konsultan pajak jumlahnya Rp370 juta. Dalam proses penyidikan ditengarai yang bisa dibuktikan dari tindak pidana kejahatan, jumlahnya Rp395 juta. Ditambah yang bermasalah sebelumnya Rp25 juta.
"Yang Rp24 miliar ke mana? Polisi tidak bisa mengambil rekening orang," tegasnya.
Dari nilai kasus money laundring Rp25 miliar, sambungya, baru Rp400 juta yang bisa dibuktikan, sisa uang itu dikatakan Susno sudah digarap jenderal yang menjadi makelar kasus.
"Makanya kami undang Pak Susno, mari kita jelaskan siapa markus itu," tandas Edward. [mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !