INILAH.COM, Bandarlampung - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Edmon Ilyas, membantah pernyataan mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji, bahwa dirinya adalah makelar kasus pajak senilai Rp25 miliar.
"Pak Susno harusnya sampaikan fakta atas apa yang dia katakan, kata-katanya harus dikoreksi," kata dia, saat melakukan jumpa pers selaku Kapolda Lampung tentang hasil Operasi Sikat I Krakatau 2010 di Bandarlampung, Kamis (18/3).
Menurut Edmon, saat dia masih menjabat sebagai Direktur II, Komjen Susno masih sebagai atasannya. "Sebagai Direktur II, saya bertanggung jawab dengan tugas saya. Namun perlu diingat bahwa apa yang saya lakukan adalah mengikuti perintah atasan saya, saya bekerja profesional," ujarnya.
Meski demikian, saat wartawan menanyakan tentang kesediaan Edmon untuk diperiksa KPK terkait pernyataan Susno, dia menolak menjawabnya. "Tolong pertanyaannya seputar kepolisian Lampung saja, saya tidak bersedia menjawab hal itu," ucapnya.
Edmon mengingatkan, segala penindakan atas dugaan pelanggaran hukum ada prosedurnya, dan tidak bijak apabila menyampaikan pernyataan kepada media namun tanpa didukung fakta yang jelas. "Jangan sampai nanti pernyataan tersebut berbalik mencederai kehormatan diri sendiri," katanya. [*/mut]