Selasa, 29 Mei 2012 | 00:43 WIB
Follow Us: Facebook twitter
OC Kaligis Surati KPK Soal Kebohongan Ary Muladi
Headline
OC Kaligis - inilah.com
Oleh:
web - Kamis, 18 Maret 2010 | 19:08 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pengacara OC Kaligis melayangkan surat ke Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean menyangkut persoalan kebohongan publik yang dilakukan Ary Muladi.

Kebohongan Ary terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah. "Kami telah mengirimkan surat ke Ketua KPK untuk mencari keadilan terkait adanya kebohongan publik yang dilakukan Ary Muladi," kata OC Kaligis dihubungi, Kamis (18/3).

Dia mengatakan, dalam surat setebal empat halaman itu terdapat berbagai bukti berupa keterangan yang diberikan saksi a charge dari KPK baik dalam perkara Bibit dan Chandra yang telah diajukan dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan No.46/Pid.Prap/2009 PN.JKT Sel.

Kaligis juga memberikan buku baru yang diluncurkan berjuluk "Korupsi Bibit dan Chandra" kepada Ketua KPK itu sebagai bahan untuk melengkapi laporan tersebut.

Dalam surat dengan nomor 425/OCK.III/2010 itu dilampirkan keterangan yang diberikan Ari Muladi dan copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, bahwa Ari Muladi pada intinya menerangkan tidak mengenal Ade Raharja (Direktur Penindakan KPK).

Menurut dia, sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ari Muladi di media massa tidak mengenal Ade Raharja, maka hal itu telah dianggap sebagai kebohongan publik.

Kaligis juga melampirkan BAP Sigit Winarno sebagai saksi yang merupakan staf dari Ade Raharja yang ketika itu menjabat sebagai Kadit Serse Polda Jatim pada tahun 2002 hingga tahun 2003 karena Ari Muladi sering berkunjung ke kantor Ade Raharja.

Demikian pula Kaligis melampirkan copy resume BAP Ir. Lukas Budi Santosa, ahli polygraph dan lie detector, bahwa Yulianto adalah sosok fiktif karangan Ari Muladi semata dan dianggap telah berbohong. Bahkan Kaligis juga melampirkan copy kronologis pengurusan kasus di KPK tertanggal 15 Juli 2009, diuraikan dengan jelas cara penyerahan uang yang dilakukan oleh Ari Muladi kepada pimpinan KPK melalui Ade Raharja.

Kronologis itu dibuat oleh Ari Muladi dan Anggodo Widjojo, adik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang saat ini buron. Namun begitu, untuk memperoleh keadilan dan kebenaran, maka Kaligis juga mengirimkan surat senada ke Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. [*/mut]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.