inovasi portal berita
Sabtu, 11 Februari 2012 Follow: Facebook twitter Dollar Kurs BI: 1 US Dollar = Rp.8,993.00   Mobile Mobile   Newsletter Newsletter   RSS RSS
Fatwa Haram Rokok

Petani Tembakau Terancam Punah

Headline
inilah.com
Oleh: Ahmad Munjin
Kamis, 18 Maret 2010 | 18:05 WIB
INILAH.COM, Jakarta Makan buah simalakama. Itulah gambaran Industri Hasil Tembakau (IHT) saat ini. Fatwa haram rokok dan meningkatnya kesadaran akan kesehatan malah mengancam kelangsungan petani tembakau.
Yudha Sudarmaji, Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah menyatakan fatwa haram rokok oleh organisasi keagamaan Muhammadiyah sangat merugikan petani tembakau. Sebab, fatwa ini membentuk opini publik terkait peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
Akibatnya, petani tembakau pun terancam punah. Sebab, fatwa itu akan memicu orang berhenti merokok. Bahkan, yang masih merokok pun akan beralih dari kretek ke rokok putih dengan kadar nikotin rendah, katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (18/3).
Sedangkan petani tembakau di Jawa Tengah seperti Bojonegoro dan Temanggung, lanjut Yudha, memproduksi tembakau berat (kadar nikotin tinggi) untuk rokok kretek. Karena perubahan kesadaran konsumen terkait rokok, produksi tembakau berat menjadi tidak laku.
Seperti diketahui, rapat Majelis Tarjih Muhammadiyah pekan lalu di Yogyakarta mengeluarkan fatwa, merokok haram hukumnya atas pertimbangan kesehatan. Karena itu, pihak Muhammadiyah akan mensosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah.
Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah, Yunahar Ilyas mengatakan, dampak negatif akibat merokok ini menjadi pertimbangan mengeluarkan fatwa haram merokok. Ia mencontohkan, merokok dapat merusak kesehatan termasuk juga para perokok pasif. Artinya rokok dapat merusak diri sendiri, tuturnya.
Yudha menengarai, munculnya fatwa haram oleh Muhammadiyah dipicu oleh konflik kepentingan antara produsen rokok kretek dengan rokok putih. Produsen rokok kretek direpresentasikan oleh PT Djarum Indonsia dan PT Gudang Garam.
Sedangkan produsen rokok putih diwakili oleh PT Philip Morris Indonesia, dan pabrik rokok BAT (British American Tobacco). Ada grand scenario di situ, tukasnya.
Karena itu, fatwa haram menurutnya hanya menguntungkan produsen rokok putih asal luar negeri dan menggerogoti produksi rokok milik domestik. Hingga saat ini, petani Tembakau di Jawa Tengah mencapai 240 ribu orang, dengan hamparan 80 ribu hektar. Sedangkan total petani tembakau seluruh Indonesia mencapai 2,4 juta orang. Fatwa haram mengancam petani sebanyak itu, timpalnya.
Dai sisi produksi secara nasional (di luar impor) mencapai 240 miliar batang per 2009. Untuk produksi sebesar itu, menggunakan bahan baku 200 ribu ton tembakau. Saat ini, lanjutnya, 80% produk tembakau lokal terserap di industri rokok dalam negeri. Secara nasional, sumbangan cukai dari rokok mencapai Rp56 triliun di 2009.
Ia meminta pemerintah untuk tidak menutup ruang ekonomi yang digerakkan industri hasil tembakau dengan fatwa haram. Sebab, regulasi tersebut sangat jelas merugikan rokok kretek. Padahal, industri tembakau sudah memiliki dimensi yang sangat luas di masyarakat, tukasnya.
Bahkan Pemda pun mendapatkan dana alokasi cukai rokok. IHT juga merupakan ruang yang diberdayakan rakyatnya sendiri tanpa subsidi pemerintah. Rakyat pun sudah bisa memberdayakan dirinya, membangun desanya, dan menyekolahkan anaknya.
Di sisi lain, lahan tanaman tembakau tidak bisa digantikan dengan komoditas lain. Habitatnya berada di dataran tinggi yang ditumbuhi tembakau dan rumput. Kalau tidak ditanam tembakau tidak bisa menghasilkan apapun sehingga tidak bernilai ekonomi. Dengan tembakau, ekonomi maju pesat. Ini harus diperhitungkan, tidak hanya melihat dari kesehatan, ungkapnya. [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.
BERITA TERKINI
BERITA POPULER
RSS| Layanan Mobile| Tentang Kami| Disclaimer| Kontak Kami| Karir| Newsletter
Copyright 2008 - 2012 inilah.com, All rights reserved inilah.com.