INILAH.COM, Jakarta - Mantan legislator Hamka Yandhu bantah melakukan pertemuan dengan Nunun Nurbaetie di kantor Nunun, sehari sebelum pemilihan Miranda 8 Juni 2004 silam. Namun, Hamka mengaku pernah bersua Nunun dalam kesempatan berbeda.
"Nggak ada itu (pertemuan). Saya hanya bertemu Bu Nunun di Hotel Melia (Grand Melia), silaturahmi saja. Waktu itu ada acara adat persundaan, orang-orang sunda," ujar Hamka usai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(18/3).
Dalam dakwaan milik Hamka, terungkap pada 7 Juni 2004 Hamka menemui Nunun di kantornya di PT Wahana Esa Sejati Jalan Riau No21 Menteng, Jakarta Pusat. Hamka oleh Nunun lalu dikenalkan dengan Arie Malangjudo, karyawan Nunun.
"Nunun kepada Arie mengatakan, 'saya ingin Pak Arie membantu saya untuk menyampaikan tanda terimakasih kepada anggota dewan. Lalu Nunun menunjuk terdakwa dan mengatakan, 'Nanti bapak ini akan menghubungi pak Arie'," ujar anggota penuntut umum, Riyono membacakan dakwaan.
Riyono melanjutkan, terdakwa berbicara dengan Arie Malangjudo. Ada kode merah, kuning, hijau dan putih pada kantong yang berisikan uang.
Meski membantah, ujarnya, Hamka mengakui menerima cek perjalanan dengan nilai total Rp7,35 miliar di kantor Nunun. Selain itu, ada arahan dari Ketua Poksi yang saat itu dijabat Pazkah Suzetta untuk memilih Miranda.
"Waktu itu kita ada petunjuk dari pimpinan, Ketua Poksi, semacam arahan dan Miranda juga lebih kredibel dari yang lain," pungkas Riyono. [bar]