INILAH.COM, Jakarta - Pernyataan Komjen Susno Duadji, yang mengatakan ada markus dari petinggi Polri di kasus pencucian uang senilai Rp 25 miliar, membuat internal kepolisian gerah.
Susno diminta tidak sembarang berbicara. Mantan kabareskrim Polri itu dinasehati tidak boleh menyampaikan dugaan tanpa bukti.
"Kita sekarang jangan asal menyampaikan sesuatu yang istilahnya hanya berdasarkan dugaan, tidak ada fakta pendukungnya," kata Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3).
Saat ini, Ito menegaskan, jajarannya telah melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus pencucian uang itu. Apa yang dikatakan Susno ada dugaan markus di Mabes Polri, harus ditelusuri kebenarannya.
"Kasusnya kita tangani yang menurut Pak Susno ada markus. Penanganannya kan itu zaman Pak Susno juga. Apa lagi namanya buka-buka blokir, saya juga nggak tahu blokirnya," ujarnya. [bar]