INILAH.COM, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan, investor asing tidak akan masuk dalam pengadaan menara telekomunikasi.
"Kami peka dengan kebijakan SKB (surat keputusan bersama) 3 Menteri, karena tidak ada keinginan untuk tidak menghormati," ujar Kepala BKPM Gita Wirjawan, pada konferensi pers di Gedung BKPM, Kamis (18/3).
Seperti diketahui, Peraturan Menkominfo No.02/PER/M.Kominfo/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, mensyaratkan antara lain penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara adalah badan usaha Indonesia yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya harus dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.
Selain itu, peraturan tersebut diperkuat dengan keluarnya Peraturan Menteri Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009, No.19/PER/M.Kominfo/03/2009, No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
Ia mengatakan, BKPM menghormati peraturan tersebut dan menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan dalam pemberian perijinan penanaman modal untuk menara telekomunikasi. BKPM juga melihat, hal itu ditujukan untuk penegakan bisnis dan kepentingan investasi.
Gita menjelaskan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BKPM selalu berkoordinasi erat dengan kementerian dan departemen teknis terkait serta supervisi
menteri koordinasi bidang perekonomian. "Adanya penguasa domestik masih dimungkinkan untuk pembangunan menara ke depan," kata Gita.
Ia menambahkan, Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak pernah mengacu kepada sektor telekomunikasi. Tapi industri kreatif, logistik dan pendidikan. Pihaknya juga melihat peluang kemitraan ke depan. [mre/cms][[indosat]]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !