INILAH.COM, Jakarta - Tiga pejabat PT Pos Indonesia Kantor Pos Jakarta Timur dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka terlibat korupsi dana masyarakat ke Kantor Pos Jakarta Timur.
Dugaan korupsi itu terjadi selama Januari 2008 sampai November 2009. Karena tindakan itu, diduga telah merugikan negara sebesar Rp3 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Hidayatullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/3), membenarkan penahanan tiga tersangka tersebut.
Mereka adalah Teguh Prayitno, pejabat bagian Keuangan, Gimin Budi Iswanto, pejabat bagian Branch Supervision dan Irianto Trikoraharjo, pejabat bagian keuangan.
"Mereka diancam pidana selama 20 tahun sesuai UU No 31/1999 yang diperbarui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ketiga
tersangka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan dan penuntutan," ujarnya.
Sementara tiga tersangka enggan memberikan komentar saat mereka dijebloskan ke Rutan Cipinang. Mereka memilih tutup mulut seraya
memasuki kendaraan tahanan.
Sementara itu, Ketua tim penyidik kasus korupsi di Kantor Pos Jakarta Timur adalah Rahkmat Triyono menjelaskan, kasus ini berawal dari uang yang didapat dari masyarakat yang menggunakan jasa layanan pos dari kantor pos cabang, loket ekstension dan pos keliling.
Uang tersebut selama periode itu rupanya dikurangi jumlahnya oleh Gimin Budi
Iswanto. Rekayasa ini dibantu oleh Teguh Prayitno oleh Irianto Trikoraharjo.
Akibat perbuatan tiga tersangka, negera diduga dirugikan sekitar Rp 3 miliar. Perbuatan korupsi tersebut, diduga terjadi selama kurun waktu Januarti 2008 sampai November 2009 di Kantor Pos Jakarta Timur, Jalan Pemuda nomor 79, Jakarta Timur.[tia/ims]