INILAH.COM, Jakarta - Mantan Ketua Kejaksaan Negeri Merauke, Edi Sutiyono diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (18/3). Dia diduga terlibat kasus penjualan barang bukti berupa satu unit kapal ikan.
"Hari ini mulai pemeriksaan mantan Kajari Merauke, Edi Sutiyono. Penyidikan terkait penjualan barang bukti kapal," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Dharmanto, di Jakarta,
Kamis (18/3).
Menurut Didiek, semasa menjabat Kajari Merauke, Edy pernah menyita sejumlah kapal penangkap ikan yang digunakan untuk praktik illegal fishing.
Satu dari kapal barang bukti tersebut diduga dijual. Edy sendiri terakhir diketahui menjabat Kajari Wonosobo, pada tahun 2009 lalu.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang bukti akhir tahun 2009.
"Penjualan barang bukti kapal tanpa prosedur dan hasilnya tidak disetorkan kepada negara," tambah Didiek.
Pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini dimungkinkan karena telah turun surat ijin dari Jaksa Agung. Edy sementara ini dilepaskan dari jabatan fungsionalnya.
Pemeriksaan ini, menurut Didiek, juga berkaitan dengan rencana pemberian sanksi kelembagaan oleh kejaksaan terhadap Edy.
Pemberian sanksi administrasi kepada Edy, baru bisa dilakukan menyusul hasil dari
pemeriksaan dan vonis pengadilan.
Sejauh ini, belum diketahui berapa kerugian negara akibat tindak penjualan barang bukti oleh Edy. Sampai Kamis sore, Edy masih menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung.[tia/ims]