INILAH.COM, Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) bakal ditempuh Kementerian ESDM pasca putusan Mahkamah Agung terkait sengketa hukum dengan PT Maruta Bumi Prima. Upaya hukum itu pun dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Agung.
"Statusnya mau mengajukan PK, kita akan minta kejaksaan sebagai pengacara negara. Ingat, Kementerian ESDM selaku Pemerintah berhak memakai pengacara negara (Kejaksaan Agung)," ujar Kabiro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (18/3).
Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah mengeksekusi putusan MA dengan nomor 309/K/TUN/2009 pada 29 September 2009 kemarin. Yakni, berupa Surat Keputusan Menteri ESDM No 3087 K/10/DJM.S/2010 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM No 1176 K/10/MEM/2008 tentang izin Usaha Pengelolaan Gas Bumi kepada PT Odira Energy Persada.
"Saat ini Biro Hukum dan Humas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sedang menyiapkan dan mengumpulkan data-data penunjang sebagai dasar atau alasan pengajuan PK," tutur Sutisna.
Mengenai novum yang telah ditemukan pihak ESDM, ia enggan membeberkannya. Karena, menurut dia, pihaknya masih membahasnya dengan Kejaksaan Agung.
"180 hari terhitung sejak novum ditemukan, atau 180 hari putusan setelah memenuhi kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang beperkara untuk PK yang menggunakan alasan hakim salah atau keliru dalam penerapan hukum. Jadi, ada waktu 6 bulan," tandas Sutisna.
Kasus tersebut bermula saat PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) bermitra mengelola LPG Plant, Tambun Bekasi. Saat tender pemenangnya PT Elnusa Petro Teknik (EPT) dan PT MBP selaku pemenang kedua. Namun EPT tidak sanggup hingga dikerjakan MBP. Di tengah jalan, dibatalkan Bupati Bekasi Saleh Manaf hingga bersengketa di pengadilan yang dimenangkan MBP.
Pertengkaran hukum tidak hanya dilakukan secara tata usaha negara, melainkan juga perdata. Ditingkat pertama pada 18 Desember 2008 gugatan PT MBP ditolak secara keseluruhan. Dewi fortuna nampaknya masih berpihak pada PT OEP. Karena pada putusan di pengadilan tinggi, PT MBP kembali ditolak, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya.
Tak puas atas rentetan putusan tersebut, PT MBP mengajukan kasasi ke MA. Namun putusan MA bertolak belakang dengan dua putusan sebelumnya.
Dalam putusannya pada 29 September 2009 itu, MA mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Menteri ESDM No 1176 K/10/MEM/2008, tanggal 5 Juni 2008 tentang izin usaha pengolahan gas bumi kepada PT OEP.
Selain itu, putusan MA juga memerintahkan Menteri ESDM (tergugat) mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut. [jib]