Minggu, 27 Mei 2012 | 19:04 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Analis Masih Rekomendasi Positif
Berharap Aksi Lanjutan MPPA
Headline
istimewa
Oleh: Vina Ramitha & Natascha
web - Jumat, 19 Maret 2010 | 10:29 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Proses PT Matahari Putra Prima (MPPA) menjual saham anak perusahaannya, PT Matahari Departemen Store (LPPF) memang masih panjang. Namun, investor masih berharap pada aksi korporasi selanjutnya.
Hal ini diungkapkan Willy Sanjaya, analis pasar modal dari Lautan Dana Investama. Ia menilai, penjualan LPPF ini merupakan hal positif bagi Matahari. Saya masih rekomendasikan beli untuk emiten ini, ujarnya kepada INILAH.COM, kemarin.
Menurutnya, penjualan LPPF ini dapat mengurangi biaya operasional, mengingat gerai LPPF selama ini banyak menggunakan lahan sewa. Selain itu, MPPA juga mendapatkan dana. Tinggal menunggu saja rencana atau aksi korporasi lainnya terkait dana itu, ulasnya.
Sementara Suryadi Chandra Kasih mengaku tidak memberi rekomendasi khusus untuk MPPA, mengingat saham tidak terlalu likuid. Ia pun menyarankan investor menunggu aksi korporasi lanjutan setelah penjualan LPPF. Investor masih bisa beli saham ini. Namun, sebaiknya jangan terlalu agresif, tunggu aksi korporasi, imbuhnya.
Suryadi menuturkan, saat ini investor sedang mencermati kelanjutan langkah MPPA, apakah memperkuat bisnis supermarketnya atau ekspansi ke bisnis lainnya. Jika fokus ke supermarket melalui Hypermart, segmen pasarnya berat. Meski dengan dana penjualan LPPF, masih sulit melawan pesaing yang ada saat ini, paparnya.
Bagi pelaku pasar yang memegang saham sektor ritel ini telah melakukan profit taking sejak lama, mengingat sektor ritel kekurangan bahan bagus. Lihat saja PT Alfa Retailindo (ALFA), sudah di-take over.
Sedangkan PT Ramayana (RALS) yang segmennya sempit, menengah ke bawah, kebanyakan menangani produk fashion. Akhirnya sektor ini menjadi yang paling terpukul ketika krisis. Orang lebih memilih belanja kebutuhan sehari-hari ketimbang fashion, imbuhnya.
Kabar terbaru tentang MPPA menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mewajibkan perseroan menjelaskan rencana dana hasil penjualan itu secara tertulis di media massa. [ast/mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.