Selasa, 29 Mei 2012 | 00:46 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Kasus Korupsi Ayat Rokok Kembali Mengepul
Headline
istimewa
Oleh: R Ferdian Andi R
web - Jumat, 19 Maret 2010 | 09:44 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Kasus korupsi ayat tentang tembakau di UU Kesehatan yang mencuat Oktober 2009 kini masuk ranah hukum. Kesalahan teknis atau ada skenario lain pengungkapan kasus ini?
Tiga anggota DPR Komisi IX dilaporkan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan penghilangan ayat rokok dan dugaan menerima suap. Ketiganya adalah Ribka Tjiptaning (FPDIP), Aisyah Solekhan, dan Mariani Baramuli (FPG).
Adalah Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) yang melaporkan ketiga legislator terkait hilangnya ayat tentang rokok di UU Kesehatan. Dalam pandangan Kakar, ketiga legislator tersebut yang memerintahkan untuk menghilangkan ayat 2 Pasal 113 dalam UU tentang kesehatan.
Ada perintah dari mereka kepada sekretaris untuk menghilangkan ayat tersebut, ujar Ketua Kakar Kartono Mohammad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3). Menurut Kartono sebenarnya pihaknya pada Desember tahun lalu telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Kartono mengungkapkan saat ini bukti-bukti telah cukup. Salah satunya berupa dua lembar surat yang ditandatangani ketiganya, paparnya.
Lebih dari itu, Kartono menduga, ketiga anggota DPR tersebut telah menerima suap terkait penghilangan ayat tentang tembakau di UU Kesehatan. Itulah dugaan kejahatannya, kalau hilangnya sebelum disahkan masih wajar, tapi setelah disahkan itu perlu ditanya motifnya, mengapa menghilangkan ayat itu, tentu ada sesuatu, imbuhnya.
Ayat yang dimaksud tertuang di pasal 113 ayat (2) terkait dengan rokok yang tertuang di UU Kesehatan dan telah disahkan DPR pada 14 September 2009. Ayat itu berbunyi Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.
Menanggapi pelaporan dirinya ke Mabes Polri, Ribka Tjiptaning yang juga Ketua Komisi IX DPR RI meresponnya dengan enteng. Ia tidak mempersolkan dirinya dilaporkan Kakar terkait hilangnya ayat rokok. Ga apa-apa, ujarnya melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya saat memberi penjelasan perihal hebohnya raibnya ayat rokok, Ribka yang juga mantan Ketua Pansus RUU Kesehatan membantah terjadi korupsi ayat rokok. Hilangnya ayat rokok tersebut murni faktor teknis. Tidak ada korupsi di pasal itu, hanya kesalahan teknis, imbuhnya.
Justru Ribka berdalih, di saat yang bersamaan pihaknya dikejar-kejar deadline menyelesaikan empat RUU sekaligus menjelang masa bakti keanggotaan DPR periode 2004-2009. Pada saat itu kami sedang mengurus 4 RUU, selain itu dikejar-kejar harus selesai, sebelum tutup masa bakti. Jadi saya pikir, ketidaksengajaan saja, jelasnya.
Menaggapi raibnya satu ayat dalam UU Kesehatan, Direktur Eksekutif Indonesia Parlemanteray Center (IPC) Sulistyo menilai, kejadian hilangnya ayat dalam sebuah UU bukanlah kali pertama terjadi.
Dulu waktu UU Pemilu sampai tiga kali perubahan hingga ditandatangani Presiden SBY, ujarnya Menurut dia, memang harus ada verifikasi dokumen yang telah ditandatangani seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah.
Di atas semua itu, industri rokok di Tanah Air memang cukup menggirukan. Terbukti produksi rokok dari tahun ke tahun terus meningkat seperti pada 2004 memproduksi 223 miliar batang menjadi 240 miliar batang pada 2008.
Peningkatan ini mengalami kenaikan rata-rata 4,78% per tahun. Sementara penerimaan cukai untuk tahun yang sama meningkat dari Rp 29,1 triliun menjadi Rp 49 triliun, atau naik rata-rata 13,64% per tahun.
Entahlah, korupsi satu ayat dalam UU Kesehatan tersebut adakah kaitan dengan suburnya industri rokok di Indonesia sehingga memunculkan main mata antara legislator dengan kalangan industri? Atau benar-benar kesalahan tekhnis?
Ataukah malah pengungkapkan kasus ini masih ada hubungannya dengan penggembosan politisi Senayan yang selama ini setuju dengan proses hukum terhadap skandal Bank Century? [mdr]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.