Perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan tingi (PT) dalam lima tahun terakhir ini layak mendapat apresiasi.
Terlepas dari adanya kekurangan di sana sini, namun niat dan komitmen itu jelas sekali terlihat. Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Depdiknas sadar bahwa sejatinya dunia pendidikan tinggi kita jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain, sekali pun jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga (Singapura, Thailand dan Malaysia).
Usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan, riset dan produk karya-karya ilmiah terus dilakukan. Peningkatan kualitas SDM dengan memberikan beasiswa kepada para dosen untuk menempuh pendikan doktor dibuka lebar-lebar. Sementara untuk meningkatkan jumlah profesor, pemerintah memberikan tunjangan khusus berupa tunjangan kehormatan bagi mereka-mereka yang menyandang gelar profesor.
Singkat kata, pemerintah telah menyusun dan melaksanakan strategi peningkatan kinerja dosen untuk meningkatkan kualitas PT dan untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga.
Sayang seribu sayang, ditengah-tengah usaha yang gigih tersebut, baru-baru ini muncul sebuah peraturan yang sangat kontra produktif. Sebuah peraturan tentang pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan fungsional dosen ke lektor kepala dan guru besar (profesor) yang dikeluarkan oleh DIKTI. Peraturan yang memberikan batasan kinerja maksimum kepada dosen yang disebut sebagai batas kepatutan.
Singkatnya, dalam aturan tersebut diatur standar tentang batas kepatutan banyaknya atau volume kegiatan untuk setiap kegiatan tridharma perguruan tinggi. Sebagai contoh, dalam hal publikasi di jurnal internasional, batas kepatutan yang diberlakukan adalah 1 tiap semester.
Hal ini berarti, patutnya seorang dosen mempublikasikan di jurnal intenasional maksimal satu dalam satu semester. Jika seorang dosen bisa menghasilkan dua atau lebih maka untuk penilaian angka kredit hanya akan diakui satu. Dalam kata lain, dosen tersebut melebihi batas kepatutan atau tidak patut.
Bagaimana mungkin dosen yang bisa mempublikasikan lebih dari satu akan mendapatkan angka kredit yang sama dengan dosen yang menghasilkan hanya satu buah.
Sementara dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa salah satu prinsip penilaian adalah adil. Dalam pandangan saya, ketika proses penilaian mendasarkan pada asas kepatutan maka dengan sendirinya prinsip keadilan itu tidak ada. Contoh lain adalah, batas maksimum seorang dosen boleh membimbing mahasiswa dalam mengerjakan tugas akhir adalah tiap semester.
Hal ini berarti, adalah tidak patut seorang dosen membimbing lebih dari 8 orang dalam satu semester. Lebih lanjut dalam satu tahun seroang dosen hanya bolem membimbing maksimal 16 mahasiswa (dengan asumsi, dalam mengambil tugas akhir mahasiswa terbagi merata pada semester genap dan ganjil).
Padahal, rasio jumlah dosen dan mahasiswa di kebanyakan PT adalah lebih dari 20. Lantas mau dikemanakan sisa mahasiswa tersebut? Lalu, salahkah jika seorang dosen menolak mahasiswa yang mengajukan dirinya sebagai pembimbing dengan alasan bahwa dirinya telah mencapai kuota batas kepatutan?.
Banyak lagi contoh-contoh standar penilaian yang tidak rasional. Jika batas kepatutan itu harus dibuat, seharusnya untuk batas kepatutan minimal bukan maksimal.
Saya berusaha untuk mencari sisi positif adanya batas kepatutan yang diterapkan tersebut dengan cara membacanya berulang-ulang. Selain itu saya juga berdiskusi dengan teman-teman dosen yang relatif muda dalam jabatan fungsional. Mohon maaf, sama sekali saya tidak menemukan sisi positif itu melainkan hanya kesan yang ingin menghambat atau memperlambat kenaikan jabatan.
Memang, kalau tujuan seorang dosen dalam berkarya (baca menghasilkan karya ilmiah) tidak lagi dimaksudkan untuk mencari angka kredit melainkan untuk aktualisasi diri hal ini tidak akan berdampak negatif. Namun, benarkah para dosen kita sudah mencapai taraf tersebut.
Saya yakin, untuk saat ini jumlah dosen yang demikian jumlahnya sangat sedikit. Saya juga yakin bahwa kebanyakan dosen masih mempertimbangkan angka kredit dalam berkaraya. Hal ini berarti, aturan batas kepatutan ini akan mengurangi produktifitas karya ilmiah dosen yang sebenarnya sudah relatif sedikit.
Seorang dosen yang sebenarnya bisa mempublikasikan dua atau lebih dalam satu semester akan lebih memilih untuk menundanya atau mengaturnya sehingga dalam satu semester hanya satu. Toh nanti yang akan dipakai juga hanya dua. Kalau sudah begini, sampai kapan pun selama peraturan ini tidak dirubah kita tidak akan mempu mengejar ketertiggalan kita dengan Malaysia dan Thailand. Yang ada justru jarak yang semakin jauh dan jauh.
Melalui tulisan ini, saya memohon kepada para penentu kebijakan untuk meninjau ulang peraturan tersebut sekaligus saya juga mengajak teman-teman dosen dan para pemerhati pendidikan untuk memberikan pemirikaran kritis terhadap peraturan ini, siapa tahu bisa berubah.
Heru Susanto, ST, MM, MT
Dosen Jurusan Teknik Kimia, Undip